Mantan Polisi Ditemukan Tewas

TERKUAK, 43 Adegan Pembunuhan Sadis Aiptu Made Suanda, Pelaku Tinggalkan Dalam Kondisi Ini

Saat adegan 8, Astika keluar rumah mengendarai Honda Scoopy untuk membeli White Koffe atau kopi..

Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi Kasus Pembunuhan Aiptu Suanda di rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No 30, Ubung Kaja Denpasar Utara, Rabu (17/1/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan polisi, Aiptu Made Suanda di rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No 30, Ubung Kaja Denpasar Utara.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian pembunuhan dengan menyertakaan keempat orang pelaku yakni, I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto.

Baca: Pembunuhan Sadis Aiptu Made Suanda, Menantu Korban Teriak Mau Pukul Pelaku

Baca: Belum Sempat Menikmati Uang Pensiun yang Pertama, Aiptu Suanda Pergi untuk Selamanya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengatakan, puluhan anggota Reskrim, didampingi pihak kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa mengikuti proses Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 11.00 wita dan berakhir 13.30 wita dengan total sebanyak 43 adegan.

"Kita lakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Aiptu Suanda di rumah kontrakan lokasi pembunuhan sebanyak 43 reka adegan," kata Kompol Aris Purwanto kepada Tribun Bali, Rabu (17/1/2018).

Kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berawal pada adegan pertama saat tersangka I Gede Ngurah Astika bersama istri yang berstatus saksi tiba di Perum Nuansa Utama No 30 Ubung Kaja Denpasar Utara.

Mereka langsung menelepon pemilik rumah untuk membayar DP kontrakan rumah.

Pemilik rumah kontrakan Kwee Gandhi pun datang dan langsung mengajak masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan rumah yang mau dikontrak kepada tersangka I Gede Ngurah Astika yang pada saat itu mengaku bernama Ketut.

Saat adegan tiga dilakukan, Astika dan pemilik rumah menyepakati harga kontrak rumah Rp 45 juta untuk dua tahun dan dibayar DP Rp 1 juta dan berjanji akan membayar Rp 22,5 juta pada lima hari kemudian.

Pemilik rumah pun menyerahkan kunci rumah kepada Astika karena mereka ingin memindahkan barang.

Sekitar Pukul 10.00 wita, Astika bersama tersangka Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan tersangka Dewa Made Budianto tiba di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja Denpasar Utara dan langsung masuk kedalam rumah.

Saat adegan 8, Astika keluar rumah mengendarai Honda Scoopy untuk membeli White Koffe atau kopi.

Adegan 9, Astika kembali usai membeli kopi dan menyuruh Alit sambil berkata:

"Nanti kalau yang jual mobil datang, kamu bikinin kopi dan isi obat tidur di cangkir yang ada tanda compeng, jangan sampai kamu salah minum. Kalau pemilik mobil sudah tidur kita ambil mobilnya dan kalau tidak tidur pukul saja kepala belakangnya pasti tidur," imbuh Astika kepada Alit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved