Ini Rangkaian Upacara Ngaben, Ternyata Bade Tidak Mutlak Harus Ada Tapi Dapat Diganti Ini
Sebelum diaben, selama jenazah masih ditaruh di balai adat, pihak keluarga masih memperlakukan jenazahnya seperti selayaknya masih hidup.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upacara ngaben merupakan upacara pembakaran jenazah yang dilaksanakan oleh Umat Hindu di Bali.
Pada upacara ini, jenazah yang masih utuh (tanpa dikubur terlebih dahulu) diupacarai.
Baca: Suami Kumpul Kebo Dengan Pelakor di Kost Jalan Pulau Salawati, Wajah Istri Sah Langsung Merah
Baca: Bade Roboh saat Memasuki Setra di Marga, Ida Pandita Sebut Perlu Ini Jika Jenazah Menyentuh Tanah
Baca: Kisah Tragis Perjalanan Spiritual Terakhir Wanita Ini saat Berangkat Menuju Pura Dalam Puri, Besakih
Baca: Arti Mimpi Meninggal, Gigi Copot, Telanjang, Hingga Mendapatkan Uang, Ini Penjelasannya
Berdasarkan sumber dari Wikipedia, biasanya upacara ini dilaksanakan dalam kurun waktu 3-7 hari terhitung dari hari meninggalnya orang tersebut.
Pengecualian biasa terjadi pada upacara dengan skala Utama, yang persiapannya bisa berlangsung hingga sebulan.
Sementara pihak keluarga mempersiapkan segala sesuatu untuk upacara maka jenazah akan diletakkan di balai adat yang ada di masing-masing rumah dengan pemberian ramuan tertentu untuk memperlambat pembusukan jenazah.
Baca: Ngerinya Riwayat Pemakai Susuk Jampi-Jampi, Tak Bisa Meninggal Hingga Busuk Perlahan
Baca: Mistis, Susuk Gaib Dari Dayak Diakui Pedangdut Sebagai Penglaris, Syaratnya Tak Boleh Makan Ini
Dewasa ini pemberian ramuan sering digantikan dengan penggunaan formalin.
Selama jenazah masih ditaruh di balai adat, pihak keluarga masih memperlakukan jenazahnya seperti selayaknya masih hidup.
Seperti membawakan kopi, memberi makan disamping jenazah, membawakan handuk dan pakaian, dan lain-lain.
Sebab sebelum diadakan upacara yang disebut Papegatan maka yang bersangkutan dianggap hanya tidur dan masih berada dilingkungan keluarganya.