Sudah Beristri Dua, Mantan Wakil Bupati Klungkung Nekat Nikahi Istri Orang, Suaminya Pun Tak Terima

Ngakan Bawa maupun Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Eka Mita Suputra / Net
Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018) 

Ia menjalani sidang kurang lebih selama satu jam, dan keluar sidang dengan terburu-buru dengan menggunakan masker penutup wajah.

Wanita bertubuh tinggi sekitar 170 cm dan berkulit putih tersebut bergegas keluar sidang, tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.

Ia tampak terburu-buru meninggalkan pengadilan.

Sementara Ngakan Bawa yang sebelumnya sudah memiliki dua istri, tiba dengan penampilan casual, menggenakan kemeja warna ungu, celana jeans, lengkap memakai sepatu kulit.

Politisi asal Desa Tusan tersebut menjalani sidang perdananya kurang dari sejam dan tampak keluar sidang dengan santai.

Setelah berada di areal parkir Pengadilan Negeri Semarapura, dibalik kaca mata hitamnya pria bertubuh tegap tersebut sempat menyapa dan melempar senyuman kepada seseorang sebelum pergi meninggalkan gedung itu.

Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018)
Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018) (Tribun Bali / Eka Mita Suputra)

"Tanggal 24 nanti saya berikan keterangan, biar semuanya terang dulu. Saat ini saya belum bisa berikan penjelasan," Ujar Ngakan Putu Gede Bawa sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ngakan Bawa kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.

Sedangkan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, Subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  284 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rencannya, sidang kasus dugaan perzinahan ini akan dilanjutkan Rabu (24/1/2018) mendatang dengan agenda, pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. (*)        

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved