Pacarnya yang Masih SMA Hamil, Komang Nekat Bawa Kabur dari Rumah, Berujung di Terali Besi
Karena sang kekasih hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1/2018)
"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap Minggu ini," kata AKBP Suartno.
Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan akan tetap memproses Pustika secara hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
"Ya karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal di luar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih di bawah umur agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar AKBP Suartno. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-polisi_20180201_110857.jpg)