Liputan Khusus

Kucing Hutan Satwa Langka Paling Diminati di Bali, Begini Perdagangannya

Perdagangan satwa dilindungi ternyata masih marak terjadi di Bali. Salah satunya di Pasar Burung Satria, Denpasar.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari

Harga yang dibanderol untuk sepasang kucing hutan yakni Rp 800 ribu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi pemerintah. Larangan untuk memperjualbelikan, ataupun memelihara satwa dilindungi ini diatur dalam Pasal 21 ayat 2 (dua) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990.

Bagi yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 juta.

Berang-Berang Lutra

Selain kucing hutan, hewan dilindungi yang juga masih dijual di Pasar Burung Satria yakni berang-berang jenis lutra.

Saat Tribun Bali melakukan penelusuran sampai ke kios paling belakang di Pasar Burung Satria, terdengar suara seperti anak ayam yang sedang menjerit.

Namun rupanya hewan itu bukan ayam, tapi menyerupai anak babi.

Hewan inilah dinamakan berang-berang jenis lutra.

Hewan ini masuk dalam kelompok satwa yang dilindungi sesuai lampiran PP nomor 7 tahun 1999.

Saat Tribun Bali berpura-pura sebagai pembeli, penjual berang-berang lutra mengatakan dirinya mendapatkan hewan ini dari seorang temannya di Jawa.

Berang-berang lutra yang saat ini masih berusia sekitar tiga bulan itu ia jual seharga Rp 1,5 juta.

"Kalau mau Rp 1,2 juta angkut dah sekarang," kata penjual yang tinggal di Denpasar ini, pekan lalu.

Bukan cuma itu. Di Pasar Burung Satria juga menjadi tempat pemesanan berbagai hewan dilindungi lainnya, seperti elang dan jalak bali.

Pemilik salah satu kios di Pasar Burung itu menyebut dirinya bisa mencarikan elang apabila ada yang memesan.

"Saya minta kontak sampean ya. Nanti kalau dapat saya kabari," kata penjaga kios saat Tribun Bali pura-pura ingin membeli elang di Pasar Burung Satria.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved