Liputan Khusus
Kucing Hutan Satwa Langka Paling Diminati di Bali, Begini Perdagangannya
Perdagangan satwa dilindungi ternyata masih marak terjadi di Bali. Salah satunya di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Menurut informasi dari seorang penjual burung di Pasar Burung Satria, biasanya ada juga yang menjual burung jalak bali.
Namun, saat ditelusuri, Tribun Bali belum berhasil menemukan satupun burung khas Pulau Bali itu yang ditemukan dijual di Pasar Burung Satria.
"Biasanya di deretan kios itu ada yang jual," kata seorang penjual burung seraya menunjukkan deretan kios di Pasar Burung Satria yang ia sebut menjual jalak bali.
Gang Rahasia
Perdagangan satwa dilindungi di Pasar Burung Satria ini juga ditemukan aktivis dan pemerhati satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Amang Raga.
Berdasarkan hasil investigasinya di Pasar Burung Satria, Amang menemukan sejumlah satwa dilindungi yang dijual secara sembunyi-sembunyi.
“Terakhir saya sempat telusuri 2016 lalu. Waktu itu saya masih temukan ada nuri kepala hitam, burung bayan, dan kura-kura moncong babi yang dijual di Pasar Burung Satria,” kata Amang kepada Tribun Bali, pekan lalu.
Bahkan, ketika ia belum puas dengan temuannya, Amang mengaku melanjutkan proses investigasinya.
Akhirnya ia bisa berjumpa dengan penjual elang dan kakatua yang dilindungi.
Ia kemudian dibawa ke sebuah gang rahasia di kawasan pemukiman tak jauh dari pasar.
“Waktu itu saya diajak ke masuk ke salah satu gang dan ditunjukkan sebuah gudang. Di sana disimpan burungnya. Saya ditunjukin elang dan kaka tua,” ungkap Amang seraya menyebut dirinya juga menemukan seekor trenggiling.
“Saya menyamar jadi pembeli waktu itu. Tapi saya hindari transaksi. Begitu dia sebut harga, saya pura-pura kurang duit, dan gak jadi beli,” tuturnya.
Amang menuturkan, mereka yang menjual satwa dilindungi di Pasar Burung Satria Denpasar biasanya bekerjasama dengan para pemburu satwa baik di Bali dan luar Bali.
Burung-burung paruh bengkok, seperti nuri kepala hitam dan elang yang sempat dijual di Pasar Burung Satria, kata Amang, dipasok dari daerah Lombok.
Bagian Tubuh Satwa
Selain satwa, bagian-bagian dari tubuh satwa dilindungi itu juga dilarang dijual secara bebas di pasaran.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski demikian, dari penelusuran Tribun Bali, di Pasar Burung Satria hingga saat ini masih menjual barang-barang rawan pidana itu, seperti kuku beruang, dan gadis gajah.
Barang ini juga dijual dengan sembunyi-sembunyi.
Saat Tribun Bali mendekati penjualnya, ia akhirnya bersedia memperlihatkan kuku beruang yang dijual di kiosnya.
“Harganya Rp 200 ribu sudah termasuk cangkoknya,” kata penjual itu.
Amang Raga membenarkan bahwa di Pasar Burung Satria Denpasar juga kerap dijual bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
Waktu ia melakukan survei tahun 2016 silam, Amang juga melihat kuku beruang, pipa rokok dengan gading gajah, dan tanduk rusa di kios penjual aksesoris. (*)