Lihat Kekasihnya Pingsan di Ruang Sidang PN Denpasar, Hendra Langsung Sigap Bopong Wulandari

Wulandari syok terhadap vonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dibopong kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) di PN Denpasar, Rabu (23/5/2018). Wulandari pingsan usai divonis sembilan tahun penjara. 

Saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, tangis Wulandari kian menjadi.

Tampak sejumlah keluarga dan pasangannya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Komang Hendra (37) berupaya menenangkan Wulandari.

Wanita bertubuh langsing ini terlihat sangat shock setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Ni Luh Ari Suparmi.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Komang Hendra.

Jaksa menilai, pasangan kumpul kebo ini terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21 gram.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, dua sejoli ini melalui tim penasihat hukumnya IB Yoga dkk menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menunda sidang, dan kembali dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara itu, dalam surat tuntutan Jaksa Ari Suparmi menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Jaksa Ari Suparmi.

Diketahui, dalam dakwaan terungkap, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dibeberkan Jaksa Ari Suparmi, bahwa para terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra saat keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area rumah kos mereka di Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.

Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, dan ditemukan satu klip narkorika jenis sabu-sabu.

Barang tersebut ditemukan oleh petugas di dalam tas pink yang dibawa oleh Wulandari. Dari barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian diperoleh berat 0,64 gram.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved