Lihat Kekasihnya Pingsan di Ruang Sidang PN Denpasar, Hendra Langsung Sigap Bopong Wulandari
Wulandari syok terhadap vonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Lalu petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.
"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa Komang Hendra yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram," ungkap Jaksa Ari Suparmi kala itu.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.
Kemudian, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.
Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.
Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wulandari_20180524_083759.jpg)