Divonis 12 Tahun Penjara Jro Jangol Pasrah, Ratna Dewi Justru Kerap Lempar Senyum
Suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini menjalani sidang putusan perkara tindak pidana narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Pula, terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotik.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi.
Berbeda dari Jro Jangol, istrinya yakni Ni Luh Ratna Dewi terlihat tegar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Usai sidang, dan saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, perempuan berparas ayu ini kerap melemparkan senyum ke arah awak media yang mengabadikan fotonya.
Selain divonis pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Terhadap vonis itu, Ratna menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara. Pula, Ratna yang sempat pingsan saat menjalani sidang tuntutan dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa menyatakan, terdakwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut. Oleh karena itu Ratna Dewi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Yang menarik, saat tiba bersama puluhan tahanan lainnya di PN Denpasar, Ratna Dewi tampak menggendong bayi. Istri pertama Jro Jangol ini terlihat penuh perhatian melindungi sang bayi dari teriknya panas matahari.
Saat Ratna dibawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan oleh petugas pengawal tahanan, ia terus memeluk si bayi.
Seorang petugas kepolisian yang ikut mengawal tahanan menyatakan, bayi yang dibawa Ratna itu adalah anak dari warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan.
"Itu bayinya napi perempuan di lapas. Bu Ratna yang merawatnya selama ini," jelas polisi yang enggan namanya disebutkan.
Sama Vonis Rahman
Dalam perkara ini, vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Ratna Dewi terhadap terdakwa Rahman. Suami dari Semiati (terpidana 10 tahun penjara) ini divonis pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, Rahman melalui penasihat hukumnya yaitu Made Suardika Adnyana serta Jaksa Putu Gede Suriawan sama-sama menyatakan pikir-pikir.