Mahfud MD Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Capres, Cawapres Maupun Menteri, Begini Sebabnya
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
TRIBUN-BALI.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).
Baca: Gunakan Hak Pilih, Mantan Wakil DPRD Bali Jro Jangol Nyoblos di Lapas Kerobokan
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Baca: Siap Menang Siap Kalah, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Calon Gubernur di TPS
Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, elektabilitas Ahok sebagai capres maupun cawapres masih cukup tinggi.
Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.
Empat nama terakhir berada dalam batas margin error 2 persen sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi karena terpaut tipis.
Sementara menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.
Persentase elektabilitas Ahok memang terpaut jauh.
Jokowi memperoleh 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, sementara Ahok hanya 2,9 persen.
Namun, catatan pentingnya, nama Ahok masih diminati publik bersanding dengan Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang berada dalam margin error 2,83 persen.
Survei yang lain, Median dan Populi Center, juga mendapati elektabilitas Ahok untuk posisi wakil presiden.
Nama Ahok termasuk dalam lima sosok yang memiliki elektabilitas sebagai calon wakil presiden.
Baca: Kisah TKI Asal Bali Meninggal di Turki, Sang Ibu Alami Firasat Buruk Sampai Foto Pariani Terjatuh
Lihat video tanggapan Mahfud MD berikut ini:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Ahok Tak Punya Kesempatan untuk Jadi Capres, Cawapres, maupun Menteri