Dipicu Rasa Lapar Pria Ini Nekat Mencuri di Rumah Makan di Denpasar, Jaksa Tuntut Setahun Penjara
Pria asal Ampenan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru menginjakan kakinya di Bali ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rival Wibowo (27) harus berurusan dengan hukum.
Pria asal Ampenan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru menginjakan kakinya di Bali ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7/2018).
Rival dituntut pidana karena melakukan tindak pencurian, karena lapar di sebuah rumah makan.
Terdakwa Rival yang tidak didampingi penasihat hukum ini pun hanya bisa pasrah dan tidak menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa.
Karena terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menunda sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan amar putusan.
"Sidang kita tunda, kami akan mempersiapkan putusan. Sidang putusan kami bacakan pekan depan," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
Baca: Dihadapan WCP Pemain Anyar Bali United Ini Pamer Skill, Bakal Diturunkan Kontra PSM?
Baca: Begini 'Chemistry' 4 Pemain Berdarah Belanda Bali United di Luar Lapangan, Ini Harapan Bachdim
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menilai, terdakwa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, sesuai dakwaan jaksa penuntut.
Dalam dakwaan tunggal itu berbunyi, bahwa terdakwa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rival Wibowo dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Putu Oka.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, awalnya terdakwa baru saja tiba di Bali dari Lombok pada tanggal 8 April 2018.
Terdakwa datang ke Bali menumpang kendaraan truk. Kedatangannya ke Bali untuk mencari pekerjaan. Karena kelelahan terdakwa pun istirahat di emperan toko kawasan Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Baca: Rencana Pernikahan Eza Gionino dengan Wanita Pujaannya Tertunda, KUA Beberkan Penyebabnya
Lalu pukul 04.30 Wita, terdakwa terbangun, dan merasa lapar. Sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian.
"Kemudian terdakwa berjalan kaki mencari sasaran dan akhirnya melihat Rumah Makan KE and ME. Karena keadaan sepi, lalu terdakwa masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang," jelas Jaksa Putu Oka, kala itu.
Ketika masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik Gede Yusianno (saksi) dan mengambilnya. Kemudian terdakwa membuka tas itu dan mengambil satu power bank, satu jam tangan, uang Rp 20 ribu dan selembar uang pecahan satu dollar.
Barang-barang yang terdakwa ambil, kemudian dimasukkan ke saku celananya. Sedangkan tas kecil itu, terdakwa buang di di dekat pot bunga.
Usai mengambil barang-barang tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah makan itu.
Namun apes, Nyoman Suantara (saksi) yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigainya. Lalu saksi Suantara membangunkan saksi Yussianno. Kedua saksi pun mengejar terdakwa dan melakukan interogasi.
"Saat di interogasi terdakwa jujur mengakui perbuatannya. Lalu terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jaksa Putu Oka. (*)