Tanam Ganja di Rumah untuk Obati Sesak Napas, Nandi Diringkus Bersama 22 Pot Pohon Ganja

TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja dalam jumpa pers atas pengungkapan kasus penanaman ganja, Selasa (10/7/2018), di Markas Polresta Denpasar. Tersangka pelaku penanaman ganja beralasan menanam pohon ganja untuk dipakai sendiri. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.

Pria yang bekerja sebagai desainer dan tinggal di Jalan Tiying Tutul, Canggu, Kuta Utara, Badung ini menanam ganja dalam pot-pot bunga.

Tanaman ganja itu juga dirawatnya dengan pupuk organik.

Ternyata, Nandi tidak menjual ganja yang ditanamnya itu.

Ia mengungkapkan bahwa pohon-pohon ganja ditanamnya dengan tujuan untuk dipakai sebagai obat alergi sesak napas yang dideritanya.

Sekitar setahun menanam pohon ganja, Nandi akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar, dan Selasa (10/7/2018) kemarin dihadirkan di depan awak media dalam jumpa pers tentang pengungkapan kasus itu oleh Polresta Denpasar, Selasa (10/7/2018).

Nandi ditangkap pada Sabtu (7/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hadi Purnomo mengatakan, Nandi ditangkap dengan barang bukti sepuluh batang pohon ganja besar (dalam pot besar) dan 12 batang pohon ganja kecil (dalam pot kecil).

Disita pula daun, batang dan biji ganja kering dalam satu toples.

Nandi ditetapkan sebagai tersangka karena biasa memakai narkoba.

"Ganja-ganja ini ditanam tersangka mulai setahun yang lalu. Ditanam di sebuah pot dan untuk dikonsumsi sendiri," ucap Hadi Purnomo.

Hadi menjelaskan, tersangka awalnya membeli biji ganja di Pantai Kuta sekitar setahun lalu dari seseorang yang tidak dikenal.

Kemudian, biji itu ditanam oleh tersangka di sebuah pot dan dipupuk dengan pupuk organik.

Tersangka merawat dengan baik pohon ganja itu hingga bibit itu pun tumbuh menjadi pohon dengan ketinggian sekitar 2 meter lebih.

Diperkirakan tanaman ganja akan tumbuh besar ketika berusia lima hingga enam bulan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved