PLTU Celukan Bawang Tahap II Disebut akan Berdampak pada Peningkatan Angka Kematian Dini
Greenpeace Indonesia menilai, PLTU Celukan Bawang II di Bali utara yang saat ini sedang diusul dinilai akan menyebabkan kontaminasi merkuri
Penulis: Hisyam Mudin | Editor: Ady Sucipto
Menurutnya, Bali adalah tujuan wisata paling populer di Indonesia, jutaan pengunjung per tahun, sebagian besar dari negara-negara seperti Cina, Singapura, Malaysia dan Australia.
Dengan demikian, pariwisata kata dia sangat penting bagi ekonomi lokal, mendukung sekitar satu dari setiap tiga pekerjaan di Bali.
Namun dengan adanya PLTU Celukan Bawang ini, udara yang tercemar dari pembangkit batu bara dinilai akan mengusir para wisatawan.
Tentunya juga membuat ribuan pekerjaan berisiko dan terancam karena rencana pemerintah untuk memperluas pariwisata di Indonesia.
"Pemerintah ingin menarik lebih banyak wisatawan asing ke Bali, tetapi siapa yang akan ingin mengunjungi sebuah pulau yang udaranya tercemar oleh emisi dari batu bara," imbuhnya.
Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana, perwakilan tim kuasa hukum warga penggugat dan Greenpeace Indonesia, menegaskan, perluasan PLTU Celukan Bawang akan memperburuk kualitas lingkungan yang sudah tercemar oleh PLTU yang saat ini sudah ada.
"Jadi dampaknya harus dihitung secara akumulatif," kata Gendo.
Ia menjelaskan, saksi ahli penggugat, Profesor Ery M Egantara, seorang pakar Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga mengatakan, perhitungan dampak juga perlu dilakukan dalam prakiraan waktu jangka panjang.
Akumulasi polutan berbahaya tidak akan langsung terasa pada tahun- tahun pertama beroperasinya PLTU tersebut, tetapi kalau dihitung sampai 5-10 tahun ke depan, ancamannya bisa sangat nyata.
Gendo pun mengatakan, persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat pada Kamis (12/7) lalu juga telah menekankan pentingnya pemodelan emisi dengan metodologi yang tepat.
Sayangnya, kata dia hal ini tidak terlihat dalam AMDAL ekspansi PLTU Celukan Bawang.
“Kualitas AMDAL yang buruk akan mempersulit prakiraan dampak. Padahal, AMDAL menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan proyek tersebut layak dilanjutkan atau tidak," ujar Gendo.
Sementara, Direktur LBH Bali, Dewa Adnyana, menilai dengan tidak terteranya proyek ekspansi PLTU Celukan Bawang 2x330 MW dalam RUPTL 2017 dan 2018, sudah menandakan bahwa proyek ini tidak dibutuhkan lagi.
"Kami menyerukan kepada gubernur untuk melindungi Surga Bali, dan tidak membawanya ke masa depan yang kotor dan tercemar," tegasnya. (*)