Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bogoh Bungkus Paket Narkoba Digulungan Uang Kertas Rp 2 Ribu

Seorang pria asal Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo saat menunjukkan barang bukti dua paket narkoba, Kamis (2/8/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Di warung milik Komang Darmayasa, seorang pria asal Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangli, Senin (30/7/2018).

Pria yang diketahui bernama I Wayan Gandra alias Bogoh itu, kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bangli, AKPB. Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Sunarcaya, Kamis (2/8/2018) membenarkan terkait penangkapan pemilik barang haram itu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang kerap melihat gelagat mencurigakan Bogoh saat melintas di sekitaran Jalan Raya Kintamani menuju Singaraja.

Pria berusia 40 tahun itu sempat dicegat dan dilakukan penggeledahan pada 23.05 WITA, saat berada di warung milik Komang Darmayasa yang berada di Jalan Raya Kintamani.

Pada penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, yang disimpan di tempat terpisah.

“Satu paket sabu seberat 0,26 gram ditemukan dalam tas pinggang yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta digulung dengan uang lembaran Rp 2 ribu. Sedangkan satu paket sisanya seberat 0,08 gram ditemukan di bawah karpet depan mobil Kijang Rover DK 1479 JE yang dibawa pelaku,” ungkapnya.

Keterangan pelaku, sambungnya, paket barang haram itu dibeli seharga Rp 800 ribu dari seseorang berinisial A, asal Bandung yang tinggal di wilayah Sanur, Denpasar Timur.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan masih sama yakni dengan sistem tempel.

“Rencananya, sabu-sabu ini akan digunakan bersama temannya berinisial K, yang tinggal di wilayah Desa Awan, Kintamani. Ia juga mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebanyak dua kali, agar kuat saat mengendarai mobil untuk keperluan berdagang,” ujarnya.

AKBP Agus juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, Bogoh mengaku barang tersebut untuk konsumsi sendiri.

Namun pihaknya menegaskan, tetap akan melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang lebih tinggi.

“Terhadap pelaku, disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved