Gugatan Izin PLTU Celukan Bawang II Ditolak Hakim, Hotman Paris Tanggapi Dingin Banding Penggugat
Kuasa hukum Tergugat I (Gubernur Bali) dan Tergugat II Intervensi (PT PLTU Celukan Bawang), Hotman Paris Hutapea, menanggapi dingin
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Sementara Wayan "Gendo" Suardana selaku kuasa hukum Para Penggugat menegaskan, akan mengajukan banding.
"Terima kasih Yang Mulia. Atas putusan ini, kami pasti akan mengajukan banding," tegas Gendo.
Ditemui usai sidang, Gendo mewakili Para Penggugat kembali menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim karena dianggap tak adil.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan banding, dan langkah kami pasti akan banding," tegas pengacara dari Gendo Law Office (GLO) ini.
Dijelaskan Gendo, eksepsi Pengugat ditolak karena majelis hakim menganggap Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan.
"Para Penggugat ini ada tiga warga yang dianggap tidak punya kepentingan. Dengan alasan warga bernama Mangku Wijana ini, kebunnya dianggap tidak mengalami masalah. Warga nelayan juga dianggap tidak ada masalah. Bahkan dikatakan tangkapannya berlipat ganda. Terus di sana ada hamparan tanah kosong. Itu tadi pertimbangan hakim untuk Pengugat I, II, dan III (warga)," jelasnya.
Menurut Gendo, pertimbangan majelis hakim seperti itu sangat tidak adil.
Pun ditegaskannya, selama ini majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat atau di lapangan.
"Kalau saja dilakukan pemeriksaan setempat, akan dilihat lagi lebih banyak masalah hukum di situ. Di mana kepentingan Para Penggugat itu terganggu dan dirugikan. Tapi karena pemeriksaan setempat tidak dilakukan, sehingga pertimbangan hukumnya tidak adil," tegasnya.
"Juga yang harus dipahami, majelis hakim menyebutkan itu adalah hamparan tanah kosong. Padahal di situ masih banyak masyarakatnya yang terdampak," imbuh pengacara yang dikenal sebagai aktivis lingkungan ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menganggap, bahwa proyek ini masih perencanaan.
Maka proyek tidak menimbulkan pencemaran dan tidak ada bukti ilmiah yang mendukung.
"Ini juga pertimbangan hukum yang tidak adil. Jelas-jelas bahwa seluruh alat bukti yang kami sampaikan adalah alat bukti yang ilmiah dari pelbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli. Kemudian berbicara tentang aspek PTUN untuk hukum lingkungan hidup, ini merupakan aspek preventif (pencegahan). Berdasarkan kajian, kemudian aspek pencegahan itu seharusnya, putusannya tidak seperti sekarang ini," ucapnya.
Alat Bukti Kaskus
