Gugatan Izin PLTU Celukan Bawang II Ditolak Hakim, Hotman Paris Tanggapi Dingin Banding Penggugat
Kuasa hukum Tergugat I (Gubernur Bali) dan Tergugat II Intervensi (PT PLTU Celukan Bawang), Hotman Paris Hutapea, menanggapi dingin
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Pihaknya pun membandingkan dengan alat bukti yang diajukan Para Tergugat, terutama Tergugat Intervensi (PT PLTU Celukan Bawang). Tergugat Intervensi, sebut Gendo, menggunakan Wikipedia sebagai alat bukti.
"Juga menggunakan tread kaskus dan bahkan mengutip kata ‘Agan’ alias juragan dalam alat bukti. Itu jauh tidak ilmiah,” tandasnya.
Karena itu, ia melihat putusan ini sangat tidak berkeadilan. Faktanya, kata dia, warga yang menggugat, kemudian Greenpeace sebagai Penggugat, mengalami kerugian lingkungan hidup.
“Fakta itu jelas, namun kemudian hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat sehingga semua ini terabaikan," terang Gendo.
Ditambahkan, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim juga hanya mengutip saksi-saki dari Tergugat.
Termasuk kepala desa setempat yang dinilai melakukan manipulasi saat sosialisasi.
"Padahal saksi-saksi kami itu mengatakan mengalami kerugian. Malah majelis hakim menggunakan keterangan saksi dari Tergugat, terutama kepala desa yang nyata-nyata melakukan manipulasi terhadap berita acara sosialisasi. Itu nyata, Kades terlibat di situ. Ini pertimbangan hukum yang tidak fair," protesnya dengan nada meninggi.
Ia pun menyatakan, putusan majelis hakim ini sangat menyakitkan warga terdampak, karena majelis hakim menganggap masyarakat tidak mengalami kerugian.
"Ini baru satu acuan, karena sebetulnya putusan ini merugikan masyarakat Bali. Kalau menggunakan alat bukti ilmiah dari para ahli yang kami hadirkan, dampak PLTU ini tidak hanya di Buleleng, tapi berdampak sampai ke seluruh Bali. Kalau tiga warga yang menggugat dianggap tidak ada kerugian, bagaimana masyarakat lainnya," cetus Gendo.
Untuk diketahui, ekspansi PLTU Celukan Bawang II ini memiliki kapasitas 2 x 330 Megawatt (MW) atau sekitar dua kali lipat dari PLTU Celukan Bawang I yakni 3x142 MW (380 MW).
Proyek PLTU Celukan Bawang II adalah hasil usulan General Energy Bali bersama China Huadian Engineering Co Ltd dan Merryline International Pte Ltd asal Singapura. Huadian menguasai proyek dengan kepemilikan saham 51 persen. (*)
