Simpang Ring Banjar
Warga Kerap Melukat di Pura Tirta Sudhamala, Konon Tukad Jadi Tempat Pembuangan Mayat Saat Perang
Pura yang terletak di Desa Pakraman Banyuasri ini sering didatangi oleh masyarakat untuk melakukan ritual pelukatan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Di samping itu, melakukan tradisi megibung dinilai oleh krama di Desa Pakraman Banyuasri sebagai bentuk rasa syukur terdahap Tuhan Yang Maha Esa karena telah diberikan rezeki.
"Setiap odalan kami selalu menggelar tradisi megibung itu. Lokasinya ya di pura. Itu tradisi yang tidak bisa kami lupakan. Di samping untuk upacara, sisa makanannya kami santap bersama-sama sebagai rasa mensyukuri pemberian dari Tuhan, dengan bentuk masak bersama dan makan bersama. Itu rezeki namanya," ujar Klian Desa Pakraman Banyuasri Nyoman Westha.
Sanksi Adat Bagi Pengguna Narkoba
Penjuru adat Desa Pakraman Banyuasri telah membentuk perarem atau sanksi adat bagi krama yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sanksi ini baru dibentuk sekitar sebulan yang lalu.
Bagi krama yang terbukti mengonsumsi atau menjual narkoba, akan dikenakan denda Rp 12 juta, serta harus memohon maaf di Khayangan Tiga.
Sanksi adat ini dibuat karena narkoba dinilai dapat merusak tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep Tri Hita Karana, yakni hubungan manusia dengan pencipta, hubungan manusia dengan manusia, serta hubungan manusia dengan alam sekitar akan rusak dicemari oleh narkoba.
"Sebab pilar di desa adat itu adalah masyarakatnya sendiri. Kemudian bila masyarakatnya dicemari dengan unsur narkotika, siapa nanti yang ngajegang desa adat. Jadi kalau dibiarkan ya hancur desa ini," kata Nyoman Westha.
Sejauh ini, Nyoman Westha mengaku belum ada krama yang terkena sanksi adat narkoba tersebut.
"Kalau ketahuan, ya harus berurusan dengan polisi dan harus berurusan dengan perarem desa adat," tutupnya.(*)