Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Anus, Suhardi Menerima Divonis 13 Tahun

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis 13 tahun penjara, karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukan di anus. 

Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotik dari Thailand dan menyanggupinya.

Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia.

"Tanggal 28 Februari 2018 Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di bandara Senai, Johor, Malaysia. Setelah bertemu, ketiganya pun berangkat ke Bangkok, Thailand menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand," jelas Jaksa Gede Raka, kala itu.

Saat di Thailand, Suhardi mendapat pesan WhatsApp dari Ampio.

Pesan itu berisi nomor telepon, dan Ampio meminta agar menghubungi nomor tersebut.

Setelah dihubungi nomor tersebut milik Cece.

Lalu Cece memberikan nomor handphone suaminya, Abang dan meminta menghubungi.

Lalu beberapa hari kemudian, Amirul pulang ke Malaysia untuk menjemput pacarnya, Nur Ramizah Binti Nasiran dan kembali ke Bangkok, Thailand.

"Amirul dan pacarnya menemui Suhardi dan Airinda. Setelah berkumpul, Suhardi pun menghubungi Abang. Abang menyuruh Suhardi membawa sabu-sabu ke Bali dan menjanjikan upah Rp 25 juta," ungkap Jaksa Gede Raka.

Beberapa hari kemudian, Abang menelpon Suhardi dan menyatakan barang telah siap dan dikirim ke hotel oleh seseorang perempuan bernama Dada.

Barang yang dikirim itu langsung dibawa masuk oleh Dada dan ditempatkan di toilet kamar Suhardi dkk.

Singkat cerita, setelah sabu-sabu diterima, Suhardi dan Amirul memakainya bersama.

Lalu sabu-sabu dipecah menjadi 12 bungkus.

Dari 12 bungkus, Suhardi, Airinda dan Amirul masing-masing membawa 4 bungkus.

Sabu-sabu itu mereka masukan ke dalam anus.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved