Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Anus, Suhardi Menerima Divonis 13 Tahun

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis 13 tahun penjara, karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukan di anus. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/8/2018).

Pria kelahiran Senayang, Kepulauan Riau ini adalah satu dari tiga terdakwa yang terbukti mengimpor narkotik jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Bali, dengan modus memasukan ke dalam anus.

Terungkap juga, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu tidak sekali ini saja.

Sebelumnya, pria berkacamata ini sudah sepuluh kali melakukan pekerjaan membawa narkotik, baik itu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak tiga kali, dan sekitar Batam sebanyak tujuh kali.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Suhardi usai berkoordinasi dengan tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya Suhardi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, yang bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan, terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dal bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Gede Raka, bahwa sekitar bulan Nopember 2017 Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Binta, Kepri.

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved