Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Anus, Suhardi Menerima Divonis 13 Tahun

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis 13 tahun penjara, karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukan di anus. 

Tanggal 11 Maret 2018 mereka pun berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.

Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik Suhardi mencurigakan, seperti orang gelisah.

Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa.

Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, Suhardi mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya.

"Petugas pun meminta Suhardi mengeluarkan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya. Setelah itu, empat bungkus sabu-sabu serta Suhardi, diserahkan ke petugas polisi Dit Resnarkoba Polda Bali. Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Gede Raka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved