Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Anus, Suhardi Menerima Divonis 13 Tahun
Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tanggal 11 Maret 2018 mereka pun berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai.
Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik Suhardi mencurigakan, seperti orang gelisah.
Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa.
Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, Suhardi mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya.
"Petugas pun meminta Suhardi mengeluarkan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya. Setelah itu, empat bungkus sabu-sabu serta Suhardi, diserahkan ke petugas polisi Dit Resnarkoba Polda Bali. Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Gede Raka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ia-divonis-13-tahun-penjara-karena-menyelundupkan-sabu-sabu-dari-thailand-ke-bal_20180831_131833.jpg)