Pernikahan Tak Direstui Lantaran Baru Kenalan Sehari, Remaja ini Hajar Paman Istrinya di Buleleng
Pernikahan Tak Direstui Lantaran Baru Kenalan Sehari, Remaja ini Hajar Paman Istrinya di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Baru satu minggu membangun rumah tangga, Saidini Musab (19) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan, pada Minggu (21/10/2018) kemarin.
Pelaku Siadini nekat menganiaya paman istrinya sendiri, yang diketahui bernama Zakariyah (28).
Baca: Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali
Baca: VIRAL, Dua Remaja Dihukum Tidur di Kuburan Gunakan Pakaian Pocong, Ini Sebabnya
Penganiayaan itu terjadi lantaran pernikahannya dengan sang istri tidak direstui oleh korban Zakariyah.
Ia nekat memukul korban dengan sebilah kayu dengan panjang kurang lebih 60 centimeter.
Akibatnya, korban Zakariyah mengalami patah tulang bagian kaki kiri, serta memar dibagian kepala.
Baca: Ngayah di Pura Berubah Duka, Dewa Nyoman Meninggal Dunia Setelah Lakukan Hal ini
Baca: Kadek Ari Tewas di Jalan Ahmad Yani, Luka Lecet dari Pipi Hingga Dada
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.
Ditemui di Mapolsek Sukasada pada Senin (22/10/2018), pelaku Saidini menuturkan, ia nekat menikahi keponakan korban yang diketahui bernama Nur Apniyatul Janah (18).
Korban Zakariyah pun menentang hubungan keduanya, lantaran sang keponakan atau istri dari pelaku masih berusia muda.
Baca: Siva Aprilia Viral Setelah Video Bagian Sensitifnya Tersenggol, Ternyata Aktif di Dunia Malam
Baca: Ngeri, Pasangan Pelajar SMK Tabanan Terlibat Kecelakaan, Wayan Samud Tewas Mengenaskan di TKP
"Saya pacaran sama keponakan korban hanya satu hari satu malam. Malam kenalan di HP, pagi langsung saya ajak nikah. Namanya juga jodoh. Itu semua sudah Tuhan yang atur. Pas saya menikah itu lah, korban langsung marah-marah," tuturnya.
Setelah menikah, sebut pelaku Saidini, korban Zakariyah kerap memarahinya.
Hingga puncaknya terjadi pada Minggu (21/10/2018) malam.
Baca: Saat Rayakan Ulang Tahun di Finns Beach Club Canggu Bali, Hotman Cerita Nyaris Bunuh Diri di Sunter
Baca: Sejoli Ditangkap di Denpasar, Korban Tak Menyangka Dikerjain di ATM, Aksinya Lintas Provinsi
Dimana saat itu pelaku Saidini hendak pulang ke rumah mertuanya, dengan melewati rumah milik korban Zakariyah.
Saat pelaku lewat itulah, korban Zakariyah langsung memanggilnya dan mengancam hendak membunuh dirinya.
Tak ingin mencari keributan, pelaku Saidini lantas tidak menghiraukannya.
Ia tetap berjalan menuju ke rumah sang mertua.
Namun kata pelaku Saidini, korban Zakariyah mengikutinya dari arah belakang.
Hingga tiba di rumah sang mertua, korban Zakariyah kembali mengancam hendak membunuh pelaku Saidini.
"Dia (korban Zakariyah,red) datang membawa suatu benda, saya tidak tau itu benda apa karena situasinya gelap. Benda itu dipukulkan ke saya, tapi saya berhasil menghindar. Saya melihat ada kayu bakar, ya langsung saya ambil dan saya pukulkan ke dia. Saya lawan, dari pada saya mati. Saya pukul satu kali dibagian kakinya, dan satu kali di bagian kepalanya. Dia langsung terkapar," ungkapnya.
Setelah memukul korban, lantas timbul niat pelaku Saidini untuk melarikan korban ke rumah sakit.
Namun istri dan keluarganya menyuruh pelaku Saidini untuk pulang ke rumah.
Hingga akhirnya ia dijemput oleh petugas kepolisian, tanpa melalukan perlawanan.
"Saya hanya ingin menghindar, kalau tidak menghindar kan saya bisa saja mati dipukul oleh korban. Saat ini saya menyesal," tutupnya.
Sementara Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
Sebab keterangan sejauh ini baru diambil dari pelaku Sadini.
"Kami belum ambil keterangan dari korban dan saksi-saksi. Yang jelas tetap kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Kompol Landung.
Akibat perbuatannya, pelaku Saidini diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)