Liputan Khusus

Tiap Bulan Setor ke Mami, Kisah Dunia Remang-remang Waria Denpasar  

Bagi kalangan waria di Denpasar dan sekitarnya yang biasa menjajakan diri, mereka memiliki semacam aturan tersendiri

Penulis: Ni Ketut Sudiani | Editor: Irma Budiarti
info grafis/ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi kalangan waria di Denpasar dan sekitarnya yang biasa menjajakan diri, mereka memiliki semacam aturan tersendiri.

Mereka yang biasa mangkal di tempat tertentu, tidak boleh ikut mangkal dan mengambil pelanggan di tempat lain.

Di wilayah Lumintang (Denpasar), misalnya, saat ini hanya Mawar dan satu kawannya yang hanya mangkal sesekali, karena si kawan juga menggeluti aktivitas lain sebagai pedagang nasi.

Selain mereka, tidak boleh ada yang masuk.

Begitu pula sebaliknya, Mawar dan kawannya yang biasa di Lumintang tidak boleh mangkal di tempat lain, kecuali jika hanya ingin sekadar melancong.   

“Kami tidak menerima orang baru lagi. Kita juga jaga-jaga, enggak semua orang pikirannya sama. Siapa tahu dia punya kasus, nanti semua kena. Kayak yang di Kuta itu kan, warianya curi duit bule, akhirnya sekarang sama sekali gak dikasi mangkal di sana, dibubarin,” terang Mawar saat ditemui Tribun Bali pekan lalu.  

Selama praktik di Lumintang, Mawar mengatakan tidak harus membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.

“Kalau enggak salah, yang di Mahendradatta baru ada setor, Rp 30 ribu rasanya,” imbuh Mawar yang dulu pernah kerja di koperasi.

Namun demikian, sejumlah PSK waria di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar, mengaku masing-masing harus menyetor duit ke preman.

Per hari, per orang dari mereka membayar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.

"Kalau hari biasa bayar Rp 30 ribu. Kalau malam minggu Rp 50 ribu. Kalau gak bayar, kami gak dikasi mangkal," ungkap RA, salah satu waria yang ditemui di kawasan Bung Tomo, pekan lalu.

Dia menceritakan, preman tak segan-segan mengusir waria yang tak mau membayar uang mangkal di kawasan tersebut.

Sekali mereka keluar dari kawasan itu, apabila mereka kembali ingin mangkal di sana, maka wajib membayar uang daftar Rp 500 ribu ke preman.

"Misalnya kalau pergi keluar harus bayar Rp 500 ribu, masuk juga bayar lagi seperti daftar," kata RA.

MA, waria lainnya di kawasan Jalan Bung Tomo juga mengakui hal yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved