Emosi Ditabrak Tukang Bakso di Buleleng, ABG ini Hantam Kepala Tukang Bakso dengan Batu Hingga Tewas
Emosi Ditabrak Tukang Bakso di Buleleng, ABG ini Hantam Kepala Tukang Bakso dengan Batu Hingga Tewas
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Pelaku tidak menjawab, dan langsung memukul dahi korban Sanusi dengan batu yang sudah dia bawanya dari luar.
Akibat pukulan itu, korban Sanusi pun merintih kesakitan dan berbalik badan.
Ia memegang bagian dahinya yang telah bersimbah darah.
Baca: Diisukan Akan Gelar Sex Party, Ultah Barbie Nouva Bareng Maria Ozawa di Atas Laut Bali Dibatalkan
Sadisnya, saat korban Sanusi tengah membalikan badannya karena kesakitan, pelaku HI kembali menganiaya korban Sanusi dengan melemparkan batu tersebut ke bagian belakang kepalanya.
Akibatnya, korban Sanusi pun tersimpuh di lantai Mushola.
Memasuki adegan ke 11, dua orang saksi bernama Imam Buchori dan Neti Kurniasih mendengar adanya keributan.
Baca: Gelar Party di Atas Laut Bali, Barbie: Maria Ozawa Lepaskan Jubah Ketenarannya Lalu Lakukan ini
Pasangan suami istri ini pun lantas bergegas mendatangi Mushola untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Setibanya di Mushola, Imam Buchori melihat korban Sanusi telah terkapar bersimbah darah di lantai Mushola.
Sedangkan pelaku HI berdiri di dekatnya.
Melihat korban Sanusi bersimbah darah, saksi Imam Buchori pun bergegas meminta bantuan kepada warga.
Sanusi sempat dilarikan oleh warga ke Puskemas terdekat, sebelum akhirnya di rujuk ke RS Kertha Usada Singaraja.
Sanusi pun meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan batu dilakukan oleh pelaku HI pada adegan ke delapan dan sembilan.
"Emosi sesaat karena kakinya ditabrak. Rekonstruksi ini tujuannya untuk memperjelas, memberikan bayangan nyata tentang kasus yang terjadi. Perpaduan saksi, tersangka dan barang bukti. Berkas nanti langsung kami serahkan ke Kejaksaan, dan pelaku tetap kami tahan," terangnya.
Sementara Pengacara pelaku, Gede Suryadilaga mengatakan, pihaknya akan menunggu pelimpahan ke kejaksaan terlebih dahulu.
"Nanti pembelaan tunggu persidangan. Lihat dulu fakta di persidangan. Apakah yang direkonstruksi ini bisa terbukti, karena seusai aturan hukum, keterangan yang sebenarnya adalah di pengadilan. Rekonstruksi ini kan masih bagian penyelidikan, masih berlaku asas praduga tak bersalah," tutupnya. (*)