3 Germo di Lokalisasi Danau Tempe Akui Tiap PSK Layani Tamu Wajib Setor Rp 20 Ribu

Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Satpol PP turut 'mengamankan' tiga orang muncikari atau germo PSK.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Supartika
Hakim menggelar sidang tipiring pada tiga orang muncikari atau germo lokalisasi Danau Tempe yang terjaring razia petugas Satpoll PP Kota Denpasar, Senin (12/11/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Satpol PP turut 'mengamankan' tiga orang muncikari atau germo PSK.

Operasi ini dilaksanakan, Sabtu (10/11/2018) pukul 20.30 Wita.

Dan hari ini, Senin (12/11/2018) dilaksanakan sidang tipiring di Banjar Kelandis, Denpasar.

Dari tiga muncikari tersebut, dua orang adalah laki-laki.

Baca : Pengakuan Menyayat Hati PSK di Danau Tempe, RT Terpaksa Jalani Profesinya Karena Terlilit Utang
 

Menurut pengakuan mereka para PSK membayar ke mereka sebesar Rp 20 ribu untuk satu pelanggan yang dilayani oleh PSK tersebut.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan praktik prostitusi di Bali telah ada sejak tahun 1978.

"Di Bali tidak mengenal lokalisasi. Ada seruan pemerintah untuk melarang praktik prostitusi," kata Sayoga.

Baca : Pelanggan PSK di Danau Tempe Ditangkap Saat Sedang ‘Ngamar’ Dan Didenda Rp 300 Ribu
 

Berikutnya tempat prostitusi ini akan dipantau, dan akan dikoordinasikan dengan seluruh pihak untuk melakukan penutupan jika masih berjalan.

Selaku Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta.

Ketiga mucikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1.5 juta atau 7 hari kurungan.

Selain itu mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved