Serba Serbi
Lontar Usadha Sebut Ada Pantangan Bagi Perempuan Hamil Untuk Makan Daging Babi Guling
Di Bali kehamilan seorang istri merupakan sesuatu yang sangat istimewa.Dengan kehamilan ini nantinya diharapkan akan lahir anak yang suputra
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Saat istri sedang hamil tidak boleh menjual binatang ternak milik sendiri.
Juga tidak boleh membayar kaulan (membayar janji) yang memakai perlengkapan dengan daging babi guling atau daging kerbau.
Semua ketentuan tersebut disebut Darma Beratha.
Apabila dilanggar akan berakibat buruk kalau dilanggar, karena sang bayi bisa menjadi sakit-sakitan.
Pantangan ini sepatutnya dilaksanakan hingga pada saat si bayi berhenti menyusu.
Selain itu ada juga empat kebiasaan atau perilaku yang pantang dilakukan terhadap istri atau orang yang dalam keadaan hamil.
Keempat hal itu yaitu sebagai berikut.
1. Tidak dibenarkan mengagetkan atau menjagakan istri hamil yang sedang tidur lelap.
2. Tidak melangkahi (ngungkulin atau ngecosin) bagian badan manapun pada seorang istri atau orang yang sedang hamil.
Orang yang sedang hamil ketika tidur sedang direstui oleh Sang Hyang Suksma beserta Dewa Kala dan semua roh leluhur dari pihak suami maupun istri.
"Inti hakekatnya semua itu adalah membentuk jiwa sang bayi dalam perut ibu yang mengandung. Ikut juga Dewa Kala Mertiyu dan Sang Hyang Prama Wisesa memberi doa restu," begitu tersurat dalam lontar tersebut.
3. Tidak membayangi orang hamil saat sedang makan, baik nasinya yang dimakan maupun yang sedang makan tidak boleh kena bayangan.
Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.
Akibat yang ditimbulkan menurut lontar ini si bayi bisa meninggal dalam kandungan, bayi sukar keluar dari rahim ibu saat melahirkan, dan bisa juga menyebabkan bayi lahir saat belum waktunya.
4. Tidak memberikan atau memperdengarkan kata-kata kurang sedap, menyakitkan hati, tidak sopan, atau porno saat istri yang hamil sedang makan.
Hal ini dikarenakan saat sang ibu sedang makan, sang bayi dalam kandungan sedang semadi.
Jika hal itu dilakukan bisa menjadi pangkal pengakit berat bagi ibu atau si bayi di kemudian hari.
Disebutkan pula bahwa Sang Hyang Kemit Tuwuh (penjaga umur) dan Sang Hyang Penjaga nyawa tidak menyukai hal itu dan akan menyebabkan penyakit akibat rajah dan tamah (nafsu dan kebodohan). (*)