Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tukang Pijit Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara, Supriyanto Pasrah Menerima

Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Supriyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (6/12/2018). Ia nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. 

"Penangkapan terhadap Supriyanto bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian," ungkap Jaksa Putu Oka kala membacakan surat dakwaan.

Jelang penangkapan, terdakwa terlihat melintas, mengendarai sepeda motor Beat putih dengan plat P 5685 PO.

Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas kemudian memeriksanya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itulah, petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram yang terdiri dari tiga paket.

Barang bukti itu disimpan dalam tas kulit abu-abu yang ditaruh di atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

"Dalam pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa tiga plastik klip sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat," beber Jaksa Putu Oka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved