Tukang Pijit Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara, Supriyanto Pasrah Menerima
Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Penangkapan terhadap Supriyanto bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian," ungkap Jaksa Putu Oka kala membacakan surat dakwaan.
Jelang penangkapan, terdakwa terlihat melintas, mengendarai sepeda motor Beat putih dengan plat P 5685 PO.
Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas kemudian memeriksanya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itulah, petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram yang terdiri dari tiga paket.
Barang bukti itu disimpan dalam tas kulit abu-abu yang ditaruh di atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
"Dalam pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa tiga plastik klip sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat," beber Jaksa Putu Oka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/supriyanto-divonis-6-tahun-penjara-oleh-majelis-hakim-pn-denpasar.jpg)