Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tukang Pijit Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara, Supriyanto Pasrah Menerima

Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Supriyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (6/12/2018). Ia nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/12/2018).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijit ini pun langsung menyatakan menerima putusan itu.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja masih pikir-pikir atas putusan itu.

Supriyanto sendiri divonis, lantaran dinilai terbukti menguasai tiga paket sabu-sabu seberat 1,38 gram.

"Saya menerima Yang Mulia," ucap Supriyanto pelan kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Putu Oka menuntut pria yang juga residivis dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Ia juga  dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Meskipun vonis lebih ringan dari pada tuntutan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Supriyanto dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Disebutkan, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Oleh karena itu, Supriyanto dijerat atau dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyanto alias Supri dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Denda sebesar Rp 800 juta, subsider empat bulan kurungan. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Engeliky.

Diberitakan sebelumnya, Supriyanto duduk di kursi pesakitan lantaran ditangkap kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu yang berat semuanya mencapai 1,38 gram.

Dia ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00, di depan sebuah bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved