Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mahasiswa UT Jembrana Tetap Bisa Ikut Seleksi Beasiswa, Tidak Ada Program Kelas Jauh dan Ekstensi

Direktur UT Denpasar, B. Esti Pramuki mengatakan pihaknya tetap menjamin anak didiknya di Jembrana bisa mengikuti seleksi penerimaan beasiswa

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Istimewa/
Menristekdikti Prof H Moh Nasir, Ph. D bersama Rektor UT Prof Ojat Darojat, M. Bus saat gelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru-baru ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana memberlakukan pengetatan persyaratan dalam memperoleh beasiswa mahasiswa berprestasi.

800 kuota beasiswa periode semester II 2018 ini diperketat lantaran jumlah pengajuan beasiswa yang membeludak, sehingga dipandang perlu ada klasifikasi tertentu bagi para penerima beasiswa.

Satu diantara klasifikasi itu ialah kuota akan lebih difokuskan bagi mahasiswa kelas reguler, sehingga menutup kemungkinan mahasiswa kelas jauh dan kelas ekstensi (kelas sabtu-minggu) untuk mendapatkan beasiswa.

Lebih lanjut, dalam hal ini pemberitaan di sejumlah media massa itu lalu mencantumkan nama Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang menyelenggarakan sistem pembelajaran kelas jauh dan kelas ekstensi lantaran dinilai mahasiswa sudah mapan secara ekonomi.

Adanya pemberitaan lalu membuat resah para anak didik UT karena khawatir kedepan tak lagi bisa mendapatkan program beasiswa.

Padahal, tidak semua mahasiswa UT memiliki pekerjaan, penghasilan dan riwayat ekonomi yang mapan.

Menanggapi hal itu, Direktur UT Denpasar, B. Esti Pramuki mengatakan pihaknya tetap menjamin anak didiknya di Jembrana bisa mengikuti seleksi penerimaan beasiswa karena memang kualitas mahasiswa UT memenuhi semua prasyarat.

"Ditambah, hasil IPK anak didik juga memenuhi syarat yakni diatas 3,5 dan juga banyak yang belum memiliki pekerjaan tetap atau berekonomi mapan. Tentu, kami tetap jamin," tegasnya kepada Tribun Bali ditemui di UT Denpasar, Sesetan, Sabtu (8/12/2018).

Ia melanjutkan, klaim UT sebagai PTN dengan sistem kelas jauh dan ekstensi itu tidak benar adanya.

Ia menerangkan, sistem pembelajaran UT bukanlah kelas jauh, namun sistem pendidikan jarak jauh.

"Sistem kelas jauh dengan sistem jarak jauh itu beda, beda sekali. UT merupakan PTN pertama yang menerapkan dan diakui secara legal oleh pemerintah yang menyelenggarakan sistem pendidikan jarak jauh dan terbuka," jelasnya.

Dipaparkan Pramuki, istilah jarak jauh ialah dimana sistem pembelajaran tak lagi dilakukan secara konvensional dengan bertatap muka, melainkan berbasis online alias media daring baik cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio dan televisi).

Sementara, makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian.

Batasan yang ada hanya setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

"Sebagaimana target Kemenristekdikti yaitu untuk meningkatkan angka partisipasi kasar warga untuk mengakses pendidikan. Satu cara ya dengan sistem ini, terlebih kita sekarang sedang menghadapi revolusi industri 4.0. Kita buka akses pendidikan seluas-luasnya, untuk siapa saja," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved