Bencana Tanah Longsor di Gianyar
Buntut Longsor Memakan Korban Jiwa di Gianyar, Polres Usut Prosedur Perizinan
Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Bahkan jika pengembang terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU nomer 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.
“Kami sudah kantongi perusahaan pengembang, nanti kami mintai keterangan. Karena korban tak bisa dimintai keterangan, kita akan minta keterangan tetangga. Rumah tetangga di sebelahnnya juga miring-miring, kondisinya sudah rawan, selain dimintai keterangan kami juga imbau untuk pindah sementara,” ujarnya.
“Kami akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat tanah, sah atau tidak. Lalu kami telusuri proses jual belinya seperti apa. Sebab informasinya, kawasan tersebut sudah beberapa kali longsor, sehingga diduga itu mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya. (*)