Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Siri Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami
Kadek S (34) yang merupakan istri muda ini mencoba melakukan pembunuhan terhadap suaminya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka dikeler Satreskrim Polres Tabanan menuju lobi Mapolres Tabanan, Sabtu (29/12/2018).
Satu di antaranya adalah pelaku percobaan pembunuhan, Kadek S (34).
Perempuan ini adalah istri siri yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Wayan S, di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (27/12/2018).
Namun, pelaku salah sasaran.
Bukannya sang suami yang jadi korban, melainkan istri tua suaminya yakni Ni Nengah S (48).
Nengah S mengalami keracunan hingga dilarikan ke BRSU Tabanan.
Perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.
Penyebabnya, dalam kurun waktu tujuh tahun, Kadek S tak jua dinikahi secara sah oleh Wayan S.
Selain itu, ia juga mengakui kerap dianiaya oleh suami sirinya tersebut.
Selain menggelar perkara kasus percobaan pembunuhan, polisi juga menggelar perkara pelaku pencurian emas di wilayah kerambitan, pencurian mobil, dan pencurian sepeda motor.
Saat gelar perkara tersebut, Kadek S tampak murung ketika Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa membacakan kronologis peristiwa yang dilakukannya.
Sesekali, ia tampak mengusap wajah dengan kedua tangannya seolah-olah mengingat perilakunya yang gagal membunuh suaminya.
AKBP Sinar Subawa menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban Ni Nengah S berangkat bertani sekitar pukul 08.00 Wita, Kamis (27/12/2018).
Begitu pula sang suami juga berangkat bekerja sebagai tukang parkir sekitar pukul 14.00 Wita.
Keduanya pun meninggalkan rumah untuk bekerja masing-masing, sementara itu pelaku berada di rumah.