Artis AV dan VA Bisa Jadi Tersangka Bila Terbukti Lakukan Hal Ini, Si Hidung Belang Malah Bisa Bebas
Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AV) bisa menjadi tersangka bila ada bukti ini yang kerap dilakukan keduanya
Ini Status Baru AV dan VA Bila Terbukti Rutin Terima Penghasilan dari Bisnis Prostitusi
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AV) sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1 x 24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.
VA dan AV bisa jadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini."
"Saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Wajib Lapor
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membebaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung.
Kendati demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam, pihaknya menyatakan kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan merupakan sebagai korban prostitusi.
Usai menjalani pemeriksaan keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.
"Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.