Ibu Pelaku Pembunuhan Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar Tertunduk Saat Dengar Kata-kata Jaksa

Ibu Pelaku Pembunuhan Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar Tertunduk Saat Dengar Kata-kata Jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Lani, terdakwa pembunuhan 2 bayi kembar diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dafriana Wulansari alias Lani (20) kerap menunduk saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi membacakan surat tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Lani dituntut pidana penjara 14 tahun.

Perempuan muda ini dinilai terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal.

Baca: Polisi Ambil Langkah Sigap Menembak Komang Agus di Kediaman Sang Kekasih, Ini Kejahatannya

Terhadap tuntutan itu, Lani yang didampingi penasihat hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan tertulis.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan.

Jaksa sendiri dalam surat tuntutannya menilai, terdakwa Lani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal.

Baca: Sebelum Digerebek Mesum, Vanessa Angel Sempat Lakukan Hal Manis ini Bareng Pacar di Bali

Disebutkan dalam dakwaan itu, Lani didakwa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya.

Oleh karena itu, Lani dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Ari Suparmi.

Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.

Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.

Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.

Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna coklat.

Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu.

Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada bayi orok yang sudah tidak bernyawa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved