Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini

Warga Negara (WN) Inggris yang terjerat kasus penamparan terhadap petugas imigrasi ini tidak terima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Auj-e Taqaddas (42) kecewa saat mengetahui dirinya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1).

Warga Negara (WN) Inggris yang terjerat kasus penamparan terhadap petugas imigrasi ini tidak terima.

Usai sidang, ia kembali berupaya menemui majelis hakim, memprotes tuntutan jaksa.

Namun usahanya menyampaikan protesnya kepada majelis hakim tidak diterima.

Merasa tidak ditanggapi, terdakwa melontarkan kata-kata dengan suara keras di ruang sidang.

Karena mengusik dan mengganggu jalannya sidang perkara lain, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi meminta petugas kepolisian serta petugas pengamanan PN Denpasar mengeluarkan terdakwa.

Petugas kepolisian pun datang dan meminta terdakwa keluar ruang sidang. 

Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018).
Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018). (Tribun Bali/Putu Candra)

Namun saat dikawal keluar ruang sidang, terdakwa justru terus ngomel. Bahkan petugas kepolisian yang mengawal tak luput dari umpatan terdakwa.

"Jangan sentuh saya, Anda tidak berhak menyentuh saya dan Anda tidak ada kepentingan," ucap Taqaddas dengan nada tinggi sembari mengumpat petugas kepolisian yang mengawalnya keluar menggunakan bahasa Inggris.

Tak berhenti sampai di situ, di luar ruang sidang ia terus melontarkan kata-kata bernada kecewa. Pun, awak media yang meliputnya tidak luput dari amarah Taqaddas.

"Jangan foto saya, nanti saya hancurkan kamera Anda. Ini tidak lucu. Di mana kebenaran di negara ini. Tidak ada yang lucu," ucapnya emosi.

Sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, sidang terlebih dahulu mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan, penamparan yang dilakukannya itu sudah pantas diberikan kepada petugas imigrasi di bandara.

Taqaddas mengungkapkan, bahwa video penamparan petugas imigrasi yang beredar di publik sudah diseting.

"Itu bukan video asli," terangnya dengan bahasa Inggris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved