Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini
Warga Negara (WN) Inggris yang terjerat kasus penamparan terhadap petugas imigrasi ini tidak terima.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Sembari mengatakan, bahwa petugas Imigrasi tidak profesional. Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa melakukan penamparan.
"Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video," jawab Taqaddas.
Dia menambahkan, karena petugas Imigrasi tidak profesional, maka dilakukan hal itu (penamparan).
"Mereka pantas mendapatkan itu. Setelah menampar, saya berkali-kali meminta paspor saya, tapi tidak dikasih," sambung terdakwa.
Melalui penerjemahnya, ia juga menanyakan pada majelis hakim, apakah di negara ini wajar dilakukan penyiksaan oleh petugas Imigrasi.
"Saya juga disiksa di Imigrasi Jimbaran, saya bertanya pada majelis hakim apakah ini wajar dilakukan di Indonesia," tanya terdakwa.
Mengenai keterangan yang mengaku disiksa, majelis hakim meminta agar melaporkan ke polisi.
"Silakan laporkan ke polisi," saran Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Terdakwa malah mengatakan, dirinya sudah membawa uang Rp 42 juta ke Imigrasi untuk membayar overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.
Namun mengapa lagi-lagi pihaknya tidak diizinkan meninggalkan Indonesia.
"Harus saudara ketahui, bahwa setelah overstay dua bulan tidak bisa dibayar dengan denda," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi. (*)