Bahayakah Layang-Layang dan Drone Diterbangkan di Dekat Bandara? Begini Penjelasan AirNav Indonesia

Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang.

Net
Ilustrasi pesawat dan drone 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Di saat musim kemarau tiba, banyak warga yang bermain layang-layang. Bahkan tiap tahun digelar festival layang-layang

Namun ternyata, layang-layang tersebut membahayakan dunia penerbangan.

Selain layang-layang, pesawat tanpa awak atau drone pun dapat membahayakan dunia penerbangan.

“Pesawat kan menggunakan mesin jet yang pada prinsipnya menghisap. Jadi benda-benda kecil di sekitar mesin jet itu akan terhisap dan itu akan membahayakan. Karena akan membuat engine nya terbakar,” jelas General Manager AirNav Indonesia Cabang Denpasar, Rosedi, Senin (14/1/2019) saat di temui di seputaran Tuban Kuta. 

Rosedi menyampaikan kalau engine mesin pesawat terbakar maka kecelakaan pesawat terbang akan terjadi. 

Drone dan layang-layang itu kalau tidak di laporkan kemungkinan akan terhisap mesin pesawat. Kalau pesawatnya baling-baling itu akan merusak baling-baling pesawatnya dan merusakan mesinnya,” tambahnya.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

 
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

“KKOP dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kurang lebih hingga ke Kawasan Pelabuhan Benoa Bali dan perairannya memutar rata radius 15 kilometer,” ungkap Rosedi.

 
Pemerintah dan stakeholder komunitas Bandar Udara pun telah sering mengimbau dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya dari menerbangkan layang-layang, drone, balon udara serta laser bagi keselamatan penerbangan.

 
“Imbauan rutin kita lakukan baik AirNav, Angkasa Pura I dan Otoritas Bandara ke masyarakat. Khususnya yang masuk di wilayah KKOP tersebut untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan penerbangan,” imbuhnya.

 
Rosedi berterima kasih kepada masyarakat Bali khususnya yang masuk dalam KKOP telah paham dan menyadari pentingnya keselamatan penerbangan untuk tidak menerbangkan layang-layang di seputar wilayah KKOP tetapi di luar itu pihaknya tidak dapat melakukan pemantauan.

 
“Sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya layang-layang yang membahayakan penerbangan di seputaran kawasan Bandar Udara. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut tidak seluruhnya dipahami masyakarat, bakal terjadi kecelakaan akibat layang-layang,” papar Rosedi.

 
Mengenai drone sudah tentu dilarang diterbangkan di sekitar Bandar Udara, kalau pun ada yang ingin menerbangkan harus ada Notam dari AirNav Indonesia dan harus mendapatkan izin dari Otoritas Bandara Udara. 

“Jika ingin menerbangkan drone di wilayah itu harus mendapatkan izin dari kedua instansi tersebut yakni AirNav dan Otoritas Bandara. Dan jika menerbangkannya berada di wilayah control area harus mendapatkan izin juga dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI,” tutur Rosedi.

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015, yang merupakan dasar aturan tersebut, mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

 
Dalam ketentuan tersebut, pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat.

Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.

Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.

Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara.

Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter.

 
Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.

 
Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.

 
Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak tujuh hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

 
Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.

 
Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Baca: Hebat! Indonesia Punya Pabrik Drone Pertama di Asia Tenggara

Baca: Plafon Bocor dan Jatuh di Bandara Ngurah Rai, Dampak Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Baca: Angkasa Pura Airports Layani 96,5 Juta Penumpang di 2018, Bandara Ngurah Rai Penyumbang Terbesar

 
Sanksi di UU No. 1 Tahun 2009 yakni Pasal 421 ayat (2) dijelaskan Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau penggunaan drone sesuai PM 180 TAHUN 2015 dibagi dalam :

-Prohibited Area

500 m diluar batas lateral

-Restricted Area

500 m diluar batas lateral

-Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

-Controlled Airspace

Take-off dan Landing, Circling Area, Jalur Penerbangan

-Uncontrolled Airspace

Dibatasi hingga ketinggian 500 ft (150 m)

 
Pengajuan izin :

-Rata-rata dibutuhkan 14 hari kerja dengan sistem manual

-Ke depan akan dikembangkan untuk membuat sistem online pengajuan izin UAV (upload syarat lengkap yang di-scan)

-Perizinan sistem online nantinya akan bisa dipantau oleh Otoritas bandara dan Airnav Indonesia, sehingga hanya yang berkepentingan yang bisa memantau adanya pengoperasian UAV di suatu area

-Diharapkan proses perizinan bisa lebih cepat tanpa pemohon harus datang langsung ke Kemenhub

-Sambil menunggu sistem online dibuat, akan dipertimbangkan pemberian izin pengoperasian UAV didelegasikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved