80 Persen Sampah Laut Berasal dari Daratan, Hampir Separuhnya Plastik Lunak
“Salah Satu tujuan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai untuk agar tidak lagi tergantung pada penggunaan plastik tersebut,"
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Hisyam Mudin
(Ilustrasi. Foto tidak terkait berita) Pantai Kedonganan tampak dibanjiri sampah plastik, Minggu (24/12/2017).
Ia menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70 persen kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah terutama sampah plastik ke laut. (*)
Rekomendasi untuk Anda