Alasan Pelindo III Enggan Buka Informasi Publik Soal Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa

Walhi Bali meminta PT Pelindo III Cabang Benoa untuk membuka informasi publik terkait aktivitas reklamasi yang dilakukannya di kawasan Teluk Benoa

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sidang sengketa informasi antara pemohon yakni Walhi Bali dengan termohon PT Pelindo III Cabang Benoa terkait dengan reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Rabu (23/1/2019). 

Sementara itu, Direktur Wahli Bali, I Made Juli Untung Pratama menyampaikan bahwa dalam suratnya yang diajukan kepada Pelindo mengenai permohonan informasi publik, sudah menyebutkan sangat jelas tujuan dari permintaan tersebut.

"Menurut Walhi apa yang Walhi sampaikan dalam surat permohonan informasi publik sudah jelas, tujuannya sudah jelas yaitu untuk mengetahui dampak dari reklamasi pengembangan Benoa. Karena menurut kami kegiatan tersebut akan membawa dampak buruk bagi lingkungan hidup," jelasnya.

Terdapat 6 informasi publik yang dimohon Walhi Bali terkait reklamasi tersebut yakni izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan AMDAL kegiatan reklamasi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan reklamasi, ringkasan eksekutif kegiatan reklamasi, serta izin lingkungan kegiatan reklamasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved