Eksepsi Mantan Anggota DPRD Klungkung Ditolak, Dugaan Korupsi Proyek Biogas di Nusa Penida
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Diketahui, perkara ini mencuat dari temuan tahunan BPK.
Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Penida.
Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 896.870.700 yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya.
Proyek leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.
Pemasangan biogas ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa.
Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan.
Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 729.912.654. (*)