Sutrisno Janji Kirim Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis ke Menkumham

Sutrisno berjanji membawa petisi Solidaritas Jurnalis Bali soal pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 ke Menteri Hukum dan HAM

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Busrah Ardans
Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri dari AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang hadir dalam aksi damai menuntut pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada narapidana Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, Jumat (25/1/2019). 

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.

Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut hingga tuntas.

Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Baca: Ibunda Marah Karena Hilangkan Kalung, Gadis 16 Tahun Minum Racun Serangga Hingga Tewas

Baca: Jadi Juru Parkir hingga Tukang Bakso, Kisah Penyamaran Polisi saat Ungkap Kasus Kejahatan

Delapan kasus itu, antara lain Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama dengan penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP. 

Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapan orang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010.

Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada 24 September 2010.

Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. 

Adapun beberapa elemen jurnalis dan elemen lain yang terlibat dalam Solidaritas Jurnalis Bali yakni AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved