Sutrisno Janji Kirim Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis ke Menkumham

Sutrisno berjanji membawa petisi Solidaritas Jurnalis Bali soal pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 ke Menteri Hukum dan HAM

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Busrah Ardans
Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri dari AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang hadir dalam aksi damai menuntut pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada narapidana Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, Jumat (25/1/2019). 

"Kami akan terus gelar kampanye dan mengawal tuntutan ini hingga selesai. Kami akan kembali menagih janji Kemenkumham Bali dan mendatangi mereka kembali karena pihak Kemenkumham lah yang memberikan usulan nama itu, jadi kami terus kawal ini," jelasnya menekankan.

Kapolsek Denpasar Timur AKP Nyoman Karang Adiputra dalam aksi tersebut langsung turun ke TKP untuk mengawal aksi damai itu.

Ia dan jajaran tampak sigap menjaga dan mengamankan aksi damai hingga usai.

"Dari awal sampai akhir aksi, aman. Semua berjalan lancar. Dalam aksi ini kami turunkan 38 personel dari Polsek dan bersama Jajaran Polresta dan Polda Bali," ujar Karang Adiputra. 

Sebagaimana diketahui, Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. 

Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama.

Kasus korupsi ini kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan. 

Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam. 

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukul dan menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan tak bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. 

Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut.

Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved