Hasil Visum Temukan Luka Robek, Empat Palaku Pemerkosaan Siswi SMP Hanya Diam dan Menutup Wajah

Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang pelajar SMP

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
RUDAPAKSA - Polisi menunjukkan empat pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP, Rabu (30/1/2019). Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.

Mereka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Buleleng.

Korban telah menjalani visum.

Hasilnya, ditemukan luka robek di bagian kelaminnya.

Pasca mengalami pemerkosaan, korban dilaporkan masih mengalami trauma.

Ia pun telah didampingi oleh kedua orangtuanya untuk pemulihan psikis.

"Dari hasil visum, itu ada luka di bagian alat vitalnya," jelas Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Rabu (30/1/2019).

Keempat tersangka adalah bernama Ida Bagus Komang Adi Kusuma alias Gusming (20), Dewa Gede Wahyu alias Doyok (19), serta Ketut Dangin Adi Permana alias Adi (19) bersama sudara kembarnya Komang Edi Mukia Pratama (19).

Baca: Tampilkan Akulturasi Budaya Bali-China, BKF 2019 Target Datangkan 2.000 Turis Tiongkok

Baca: Suasana Duka Proses Pemakaman Satu Keluarga Korban Longsor, Si Bungsu Dikubur Terpisah

Baca: Pelawak Dadap Meninggal Akibat Stroke, Tompel Kehilangan Sosok Inspiratif

Mereka diciduk pada Rabu (23/1/2019) malam di kamar kos tempat biasanya mereka kumpul, yakni di Jalan Srikandi, Gang Asem, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Ditemui di Mapolres Buleleng, para tersangka ini hanya bisa tertunduk malu.

Mereka menutup wajahnya dengan tangan agar terhindar dari sorotan kamera awak media.

Bahkan saat diwawancarai, tak ada satu pun yang mau berbicara.

AKP Mikael Hutabarat menceritakan, korban mulanya mendatangi rumah kos ke empat pelaku bersama rekannya.

Baca: Parade Budaya dan Lampion Akan Meriahkan Balingkang Kintamani Festival 2019

Baca: TRIBUN WIKI - Empat Lokasi Jogging Track di Denpasar, Suasananya Anti Membosankan!

Baca: Pasal 5 RUU Permusikan Rentan jadi Pasal Karet, Begini Tanggapan Robi Navicula

Sempat terjadi perbincangan selama beberapa menit, sebelum akhirnya rekan korban memutuskan untuk pergi membeli sesuatu.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosa korban.

"Yang menyetubuhi korban hanya satu orang (Dewa Gede Wahyu alias Doyok). Sementara tiga lainnya mengaku hanya memegang dan mencium korban," katanya.

Tak terima dengan kejadian ini, korban pun mengadu pada orangtuanya untuk kemudian di laporkan ke Mapolres Buleleng.

Polisi yang menerima laporan itu pun lantas bergegas melakukan penangkapan pada Rabu (23/1/2019) malam.

Para pelaku diciduk tanpa melakukan perlawanan.

Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP berusia 15 tahun dilaporkan mengalami pemerkosaan.

Remaja itu disetubuhi saat berkunjung ke rumah kos rekannya di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 12.00 wita. 

Baca: Sering Bertanya-tanya Kenapa Kaki Bau Tidak Sedap? Bagaimana Cara Mengatasinya? Selengkapnya di Sini

Baca: Sepi Pengunjung, Rumah Pintar Akan Dijadikan Tempat Berkumpulnya Para Peneliti Muda Denpasar

Baca: Kisah Pilu Pengantin Wanita Duduk Bersanding Foto Calon Suami, Hari Bahagia Berubah Duka

Tak Ada Kaitan dengan Prostitusi

Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat menegaskan, kejadian yang menimpa korban tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis prostitusi.

Ini bisa dilihat dari kondisi korban yang trauma dan melapor.

"Kalau ada sesuatu (prostitusi, red) tidak mungkin korban melapor. Korban ini masih perawan. Jadi karena korban masih perawan," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved