5 Fakta Kematian Taruna ATKP Makassar, Gara-gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam

Dari hasil penyelidikan polisi, MR diduga telah melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena masalah helm

Editor: Irma Budiarti
net
Ilustrasi Penganiayaan. 

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aldama Putra meninggal.

Baca: Viral, Detik-detik Bupati Konawe Ambil Pistol Kasatpol PP dan Mencoba Menembak

Baca: Pemerintah Blokir Aplikasi Bigo Live dan 10 Aplikasi Lainnya, Kerap Siarkan Ribuan Konten Vulgar

Dikutip dari artikel KOMPAS.com berjudul Begini Penyiksaan Taruna Senior ATKP kepada Juniornya hingga Tewas, pihak kepolisian menyatakan, tersangka MR menyiksa Aldama, salah satunya dengan memukul di bagian dada korban.

Aldama tewas dengan luka lebam di tubuh, setelah dianiaya seniornya di dalam kampus.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku yang merupakan taruna tingkat 2 ATKP itu saat kejadian meminta korban melebarkan kaki dengan kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan, dan kedua tangan di belakang pinggang.

"Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali," kata Wahyu, saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Beberapa saat kemudian, lanjut Wahyu, korban oleng dan langsung terjatuh.

Karena panik, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan.

"Terus dilarikan ke ruang perawatan sebelum dibawa lagi ke rumah sakit terdekat,” ungkap dia.

Tetapi, belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang lokasinya dekat kampus ATKP, lanjut Dwi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca: Gelar Diskusi Publik di Banyuwangi, KPI Gali Aspirasi tentang Pengawasan Konten di Media Sosial

Baca: Pegawai Pemkab Dirudapaksa Tukang Ojek Langganan Bersama Dua Pria Lainnya

5. Polisi terus dalami kasus kematian Taruna Aldama

Kombes Pol Wahyu menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Meskipun sudah ada tersangka, polisi masih mendalami dan memungkinkan akan ada penambahan tersangka.

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto, Akhdi Martin Pratama)/Tribunnews (Indry Panigoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Kematian Taruna ATKP di Makassar, Gara-Gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved