Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya
Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Kemudian yang mengendarai mobil Cayla yang pertama Andrey Iliev (42) masuk ke Bali akhir 2018.
Kelima Varadin Nikolaev (28) yang datang ke Bali 12 Maret 2018.
Satu lagi Mr X melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Disebut-sebut bernama Illijas, namun masih dalam pencarian.
Cara kerjanya, dijelaskan, Fairan yakni mereka menggunakan skimmer yang merekam data nasabah atau data elektronik ATM.
"Alat-alat itu kemudian disambung dengan alat router card, kemudian kabelnya berhubungan dengan modem yang ada di ATM. Sehingga datanya masuk ke Card Router itu. Jika ada transaksi kartu debit itu akan termonitor masuk ke sini.
"Sementara 3.000 lebih kartu ATM duplikat itu sudah tersimpan semua data beserta pinnya. Jadi tinggal ditarik saja dari ATM. Tapi tidak lupa mereka memasang cover pin yang dibuat sendiri dan sudah terpasang kameranya. Jadi yang cover ATM diganti punya mereka dengan cara dibuka pakai obeng," terang Fairan.
Dia melanjutkan, ketika sudah mendapatkan pin-nya data tersebut divalidasi dengan kartu putih (duplikat) yang mereka peroleh secara online.
Sehingga kartunya sudah bisa digunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Bali.
"Kita menyita dua mobil, satu motor yang digunakan tiap hari. Ada uang tunai Rp 788 juta. Uang-uang ini diduga hasil kurasan dari para tersangka di atm-atm," kata Fairan.
"Ada juga beberapa laptop yang digunakan untuk validasi data. Ada pula dua wig atau rambut palsu yang digunakan saat mengambil uang nasabah di ATM," lanjut dia.
Para tersangka dikenakan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mengambil atau melawan hukum mengakses sistem komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan mengambil uang tanpa seizin pemilik.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008, tentang ITE atau pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.
Diketahui, rata-rata korbannya ialah wisatawan asing yang berlibur ke Bali. (*)