WNA Rusia Ini Sarankan Pelaku Malukat,Putu Arnold: Amen ye Masuk Penjara to Sing Cocok
Korban pencurian dengan modus coblos ban, Arnold Aristarkhov (23), merasa tidak setuju dengan tuntutan pidana dua tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Korban pencurian dengan modus coblos ban, Arnold Aristarkhov (23), merasa tidak setuju dengan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap tiga terdakwa.
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang fasih berbahasa Bali ini menyarankan ketiga terdakwa dibersihkan pikiran dan jiwanya secara spiritual dengan cara malukat.
Demikian disampaikan pria dengan nama Bali, Jro Putu Arnold saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/2).
"Menurut raga kena duang tiban penjara to sing cocok. Tetep gen len ye pesu kel melakukan hal-hal ne sing luung (Menurut saya, kena dua tahun penjara itu tidak cocok. Tetap saja, kalau mereka keluar, akan melakukan hal-hal yang tidak baik)," ucap pemuda yang mengaku sejak umur 11 tahun ikut orangtuanya ke Bali.
Baca: Komnas PA Beber Pengakuan Korban Paedofilia di Ashram: GI Ajak Korban Mandi Bersama
Bagi Arnold, dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap para terdakwa masih ringan. Daripada di penjara dikatakannya justru tidak akan membuat para terdakwa jera.
"Ane luungan orin ye malukat pang dasa. To mara cocok, Luung to. Amen ye masuk penjara to sing cocok. sing ada untung. Rugi (Paling bagus suruh mereka malukat 10 kali. Cocok, bagus itu. Kalau masuk penjara tidak cocok. Tidak ada untung. Rugi)," tuturnya.
"Amen di penjara to tambah usak, tambah menek adan ye. To menurut saya. Makejang harus malukat to. Len sing malukat tetep sing normal (Kalau masuk penjara tambah rusak, tambah terkenal namanya. Itu menurut saya. Semua harus malukat. Kalau tidak malukat tetap tidak normal)," cetus sulung dua bersaudara ini.
Baca: 8 Bayi Lahir Ini Tepat di Hari Valentine di RSUP Sanglah, Agus: Terpenting Anak & Ibu Lahir Selamat
Ditanya kenapa para terdakwa harus malukat.
Arnold yang ibu kandungnya dari Rusia, dan bapak angkatnya dari Tabanan ini mengatakan, malukat agar pikiran para terdakwa positif dan tidak melakukan hal negatif yang bertentangan dengan hukum.
"Pang beneh ye. Pikiran ye jani soalne terus negatif. Ane paling luung malukat to di Tirta Empul, Tampaksiring (Biar mereka benar. Pikiran mereka sekarang itu terus negatif. Tempat yang paling bagus malukat itu di Tirta Empul, Tampaksiring," jawab lulusan SMA Taman Rama Ubung ini.
Arnold datang ke PN Denpasar bersama sang ibu, Elena Aristarkhova.
Ia mengaku diminta datang oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran satu terdakwa lainnya yang diduga menjadi otak pencurian, yakni Doel akan menjalani sidang perdana.
Baca: Begini Sebabnya Utang Rp 605 Miliar Belum Terbayar, Pemkab Badung Baru Bisa Cicil Utang Rp 95 M
Doel sendiri belakangan ditangkap oleh pihak kepolisian daripada tiga terdakwa lainnya yang telah menjalani sidang tuntutan.
Sementara dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut terdakwa Muhammad Abdul Musori alias Sori (26), Seneri alias Neri (35) dan Rizal alias Imam (33) masing-masing dua tahun penjara.
Ketiganya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu.
Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawidasa.
Baca: Suinaya Luka di Dada & Dahi, Mantan Sekda Jembrana Tewas Kecelakaan di Pohsanten, Ini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, aksi para terdakwa tersebut, dilakukan pada Rabu 23 Mei pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Pada pukul 13.00 Wita tiga terdakwa itu bersama Doel (terdakwa berkas terpisah) menyiapkan dua sepeda motor.
Masing-masing motor dikendarai Doel dengan membonceng Rizal, dan motor satunya dikendarai Musori, membonceng Seneri.
Para terdakwa mencari sasaran khusus orang asing.
Saat melintasi Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua turis asing asal Rusia.
Para terdakwa lantas membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light, Jalan Raya Kerobokan. Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah.
Terdakwa Musori telah menyiapkan paku yang dijepit dengan ibu jari kaki kiri dan jari tengah.
Selanjutnya Musori berhenti di samping kanan mobil tersebut, tepat di bagian ban belakang.
Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa Musori menurunkan kaki kiri yang sudah ada pakunya lalu mendorong ke depan ban mobil bagian belakang kanan.
Setelah lampu hijau nyala, mobil Karimun tersebut berjalan ke arah selatan.
Sementara para terdakwa membuntuti dari belakang. Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun kempes.
Nah, pada saat saksi lengah itulah terdakwa Rizal mengambil tas korban (Arnold) yang ditinggal dalam mobil.
Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, Arnold kehilangan uang 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya yang ada di dalam tas. (can)