Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Desa Muncan Karangasem Asal Bendesa Agung MUDP Ini Miliki Perarem Narkoba hingga Premanisme

Kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah

Tayang:
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
 Jero Gede Suwena Putus Upadesa selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, saat diwawancara wartawan usai diundang menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Bali, Jumat (15/2/2019), kemarin. 

Dari kasus premanisme, dia menguraikan sejak dibuatnya 2014, sudah ada tiga kasus yang diselesaikan melalui perarem.

"Kalau dari premanisme sudah ada tiga kasus yang terjadi. Jadi pernah, ada perkelahian orang luar dengan orang kampung saya. Ada yang mukulin orang kampung saya dan terjadi perkelahian. Yang terkena sanksi adalah semuanya. Itulah perlindungan kepada salah satu Desa Pakraman yang melindungi dan mengayomi melayani setiap orang yang ada di wilayah. Tidak peduli latar belakangnya. Harus dilindungi sepanjang dia berada di situ dan tinggal di situ. Perarem ini dibuat tahun 2014," urainya.

Disinggung, apakah seperti ormas bisa masuk ke desa tersebut disebutkan tidak bisa. Kecuali ormasnya punya legalitas.

"Pokoknya tidak boleh dia buat semacam peraga atau ikut dalam desa itu. Kalau di luar kita enggak tahu, tapi di dalam enggak boleh. Itu kalau kita gak tegas begitu habis Bali kita. Kalau ada anggota desa yang ikut, itu melanggar, tapi kalau di luar kita tidak tahu. Kalau di dalam melanggar dia. Dikenakan sanksi adat. Nanti yang memutus sanksi itu dari Kerta Desa yang sama halnya dengan peradilan adat," jawabnya tegas.

Sedangkan, dalam wawancara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen (Pol) I Putu Gede Suastawa menuturkan data tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil dirangkum selama 2017-2018 tercatat mengalami penurunan.

"Jumlah tersangka selama tahun 2017 berjumlah 400 orang seluruh Bali dan tahun 2018 berjumlah 350 tersangka. Data itu berdasarkan tangkapan termasuk Polda dan Jajaran Polres dan Polsek yang dibawa ke sini," katanya.

Dia menyebutkan, data itu valid karena orang-orang yang terlibat tersebut berdasarkan assessment di BNN.

"Sedangkan, BNN Provinsi Bali sendiri sudah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2018 sebanyak 54 orang. Hal tersebut melampaui target BNNP yang menargetkan 29 kasus tapi berhasil mengungkap 50 kasus dengan 54 tersangka," bebernya.

Dengan pengungkapan sebanyak ratusan tersangka tersebut, dia mengatakan Bali termasuk tinggi.

"Berdasarkan prevalensi nasional, Tahun Bali 2018 Bali berada di peringkat ke 23, sementara 2017 berada di posisi 11. Artinya kami ada penurunan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Di sisi lain para penyalahguna yang masuk dalam data rehabilitasi BNNP, dikatakannya ada 796 orang di tahun 2017 dan 528 orang di tahun 2018.

Itu berarti, ada sekitar 1.324 orang penyalahguna narkoba yang sudah dibantu direhabilitasi oleh BNNP Bali dalam kurun waktu dua tahun ini.

Data BNNP Bali itu berdasarkan 3 indikator pecandu, yakni Mereka yang Mengajukan Diri ke BNNP, Compulsory dan Operasi Tempat Hiburan Malam.

Dari data itu diketahui pula orang asal Bali yang direhabilitasi lebih banyak dibanding luar Bali.

"Orang Bali asli yang kena itu 441 orang di tahun 2017, dan di tahun 2018 ada 319 orang. Sementara pendatang 269 orang di tahun 2017 dan 35 orang di tahun 2018, orang luar yang lahir di Bali ada 73 orang dan tahun 2018 ada 156 orang," tambahnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved