Desa Muncan Karangasem Asal Bendesa Agung MUDP Ini Miliki Perarem Narkoba hingga Premanisme
Kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Misalnya ini apa yang kira-kira banyak tumbuh di masyarakat adat, ataupun di desa-desa. Jamur tai sapi, misalnya, atau ada juga itu jenis pohon berduri yang biasa tumbuh di pinggir pantai yang getahnya itu termasuk bahan berbahaya. Nah itu dijelaskan dulu, sabu seperti ini, ekstasi begini, kemudian apa-apa juga yang biasa ditemukan petugas di lapangan," lanjutnya.
Dari situ sambungnya, masyarakat akan tahu, misalkan, pantas saja anak-anak sering ngumpul di mana (suatu tempat).
"Itu juga sekarang hati-hati juga biasa ada anak-anak yang duduk dekat Pom Bensin, WC, bisa jadi ada ketergantungan itu," sambung dia.
Ditanya mengenai desa-desa yang telah memiliki Perarem Narkoba, dirinya belum tahu pasti berapa total jumlahnya.
Sejauh ini desa-desa yang memiliki perarem belum didata persis. Tapi kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah.
"Ada tugas preventif dan preentif. Kalau preventif-nya itu mencegah, preentif-nya bagaimana memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa ini berbahaya. Kalau boleh dikatakan, kalau meminum, memakan jenis itu, berarti mati pelan-pelan dengan biaya mahal. Bayangkan saja, narkotik kan mahal. Kemudian dilihat juga perhatian masyarakat kepada keluarganya, bergaul dengan siapa, tidak cukup jika pemerintah saja yang menangani. Kita juga membantu pemerintah dalam lingkup keluarga paling kecil," ujarnya lagi.
Sementara sanksi-sanksi dalam perarem ungkapnya, ada beberapa sanksi adatnya.
Jenis sanksi, contohnya, pertama, meminta maaf dan tidak mengulangi lagi, kedua sanksi harta benda, ketiga meminta maaf kepada yang kuasa lewat upacara.
"Karena itu kan sudah kotor. Misalnya ada warga yang masuk penjara, itukan membuat nama desanya jelek, artinya ada sesuatu yang terjadi di situ dan ada yang tidak mematuhi aturan atau norma yang berlaku, dalam hal ini norma adat, norma agama, norma etika (susila) dan norma hukum," katanya memberi contoh.
Dari 1.493 desa adat, ia memperkirakan sudah ada ratusan desa adat yang membuat perarem itu.
Baca: Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Buaya di Dapurnya
Baca: 2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg
Baca: Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika
"Termasuk desa saya di Karangasem, Desa Muncan, sudah memiliki Perarem Narkoba, Perarem Premanisme, Perarem HIV Aids, Perarem Rabies, termasuk Perarem keamanan kita punya.
"Di desa kita itu sanksi yang pertama, dia minta maaf dalam Paruman Desa, jika melakukan pelanggaran. Kalau masuk dalam Perarem Premanisme, dan ada kejadian, bisa mendapatkan sanksi lebih keras seperti Artadhana. Ini sekaligus minta maaf, Artadhana dan Askara. Jadi upacara, saya punya Pura 33 berarti 33 dia buat upacara. Tergantung juga dalam klasifikasi pelanggaran. Jikalau sampai membuat orang meninggal, itu bisa gede. Kalau luka ada juga," terangnya yang mengaku terlibat dalam pembuatan perarem itu.
Perarem mengenai penyalahgunaan narkoba yang dibuat di Desa Muncan telah ada sejak 2016.
"Kalau dalam hal narkoba, ini belum ada (kasusnya). Karena ini sudah lebih dahulu kita buat. Jadi tidak ada yang berani. Pernah ada tapi sebelumnya.
"Perarem ini saya buat sejak 2016 kemarin. Yang seperti premanisme itu sudah sebelum-sebelumnya saya buat. Maka setelah saya, baru Keramas yang buat. Karena kalau tidak dicegah itu bisa berkelahi terus, apalagi di desa tetangga ada sumber pendapatan (Galian C) premanisme sudah masuk," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jero-gede-suwena-putus-upadesa-selaku-bendesa-agung-majelis-utama-desa-pakraman.jpg)