Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Desa Muncan Karangasem Asal Bendesa Agung MUDP Ini Miliki Perarem Narkoba hingga Premanisme

Kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
 Jero Gede Suwena Putus Upadesa selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, saat diwawancara wartawan usai diundang menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Bali, Jumat (15/2/2019), kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penyalahgunaan narkoba kini hampir dikatakan tidak habis-habisnya.

Walaupun berdasarkan pada data BNNP, di Bali mengalami penurunan angka penyalahguna dan urutan dalam skala nasional, tapi tidak menutup kemungkinan jika tak dicegah akan bertambah lagi.

Baru saja, Jumat (15/2/2019) kemarin, Polresta Denpasar mengamankan dua orang pasangan pasutri dan paginya BNNP menggelar pemusnahan barang bukti narkoba milik tersangka Kurniawan Risdianto (43) yang diamankan awal Januari lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen (Pol) I Putu Gede Suastawa dalam wawancara dengan tribun-bali.com, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya dalam tahun 2019 tetap meninggikan kegiatan pemberantasan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan kegiatan semacamnya.

"Sesuai dengan anggaran kita yang ada, pada tahun 2019 tetap dilakukan upaya paksa yang ditinggikan, artinya penangkapan/pemberantasan," kata Suastawa.

"Kemudian kedua, pada pencegahan, artinya ada upaya penyuluhan, sosialisasi, advokasi, diseminasi. Kan sudah ada Inpres nomor 6 tahun 2018 juga bahwa Bapak Presiden memerintahkan semua Kementrian dan Lembaga, jika di daerah dari Gubernur sampai Kelian Dinas menyelenggarakan pembentukan relawan, tes urin, rekrutmen, ikut dalam komunitas-komunitas, kemudian di Bali misalnya, membuat perarem, bikin perda. Itu Inpres formatnya nanti kita laporkan setiap bulan yang pelaksanaannya di 2019 dari bulan Januari," jelas dia ditemui di ruangannya, (8/1/2019), lalu.

Terkait upaya BNNP tersebut, saat menyambangi acara pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP, kemarin, Jero Gede Suwena Putus Upadesa selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali ditanya secara khusus mengenai pembuatan perarem, dirinya menyambut baik usaha tersebut.

Dia bahkan mengakui di desanya sendiri telah dibuat perarem tersebut tahun 2016 silam.

"Termasuk di desa saya di Karangasem, Desa Muncan, sudah memiliki Perarem Narkoba, Perarem Premanisme, Perarem HIV Aids, Perarem Rabies, termasuk Perarem keamanan kita punya," ujarnya kemarin di hadapan wartawan.

Namun sebelum menjelaskan lebih jauh, ia mengusulkan untuk sebelum pembuatan perarem itu, ada semacam pengetahuan awal terhadap barang-barang yang disebut terlarang itu.

"Awalnya harus didahului dengan penyuluhan mengenai psikotropika itu apa, bahan-bahan berbahaya lainnya. Jika itu tidak dijelaskan, nanti di depan matanya ada bahan seperti itu tidak ketahuan. Contoh misalnya jamur tai sapi, nah ini perlu dijelaskan. Sehingga kita tidak percuma membuat peraturan ataupun perarem.

"Kita buat perarem tapi pelaksananya enggak jelas, artinya tidak diketahui itu apa itu narkotik, heroin, morfin, ataukah ganja dan sebagainya itu harus dijelaskan," ujarnya.

Ia juga menyebut, penyuluhan atau sosialisasi yang dimaksud bisa berangkat dari apa yang kemudian tumbuh atau ramai di masyarakat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved