Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video

Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi Berkali-kali, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Baca: Begini Kronologi Oknum Dosen di Bali Ancam Sebar Foto & Video Mahasiswi, Terancam Pasal Berlapis
 

Baca: Komang Ayu Dilaporkan Suami, Berawal Sering Bertemu, Ngaku Perawan, hingga Rahasia ini Terungkap

Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Baca: Ini Jawaban Koster Setelah Dilaporkan Kubu Prabowo-Sandi, Diduga Kampanye di Acara Polda Bali

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved