Status Masih Tahanan Cuti Bersyarat di Lapas Kerobokan, Begini Pengakuan Gede Jaya Nekat Curi Motor

Gede Jaya Antara (24) dan Gede Wahyu Arianta (21). Mereka adalah dua pelaku yang memanfaatkan kunci nyantol pada sebuah sepeda motor.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua orang pelaku curanmor dengan mengenakan pakaian tahanan tampak digiring menuju halaman Makopolsek Baturiti, Tabanan, Sabtu (23/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua orang pria dengan mengenakan pakaian tahanan tampak digiring menuju halaman Makopolsek Baturiti, Tabanan, Sabtu (23/1/2019).

Adalah Gede Jaya Antara (24) dan Gede Wahyu Arianta (21). Mereka adalah dua pelaku yang memanfaatkan kunci nyantol pada sebuah sepeda motor.

Bahkan, status mereka (pelaku) saat ini merupakan sebagai tahanan cuti bersyarat atau wajib lapor ke Lapas Kerobokan yang sebelumnya tersandung kasus jambret dan penggelapan uang.

Kedua tersangka ini berhasil diamankan di daerah Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Kamis (23/2) sore lalu.

"Awalnya saya dari Buleleng mau ke Lapas Kerobokan. Tapi saya sendiri melihat ada motor yang nyantol kuncinya, nah dari sana niat saya muncul untuk mengambil sepeda motor tersebut," ucap salah satu pelaku bernama Gede Jaya Antara, Sabtu (23/2).

Dia berdalih tak mengetahui mengapa dirinya berniat untuk mengambil motor tersebut saat kunci nyantol.

Padahal saat ini ia sedang menjalani proses hukum wajib Lapor di Lapas Kerobokan, Badung.

"Saya tidak tau kenapa niat itu muncul pada diri saya. Saya sebenarnya sudah kapok," tutupnya sembari digiring polisi menuju sel tahanan Polsek Baturiti.

Kapolsek Baturiti, Kompol I Nengah Sudiarta mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari laporan kehilangan sepeda motor warna merah milik dari Masyita Triyantini Hasiah (26) yang beralamat di Banjar Candikuning, Desa Candikuning, Baturiti, Rabu lalu (20/11) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, sepeda motornya sedang parkir di depan sebuah toko dengan posisi kunci yang masih nyantol.

Tak lama berselang, korban justru mendapati sepeda motornya sudah raib.

Akhirnya ia melaporkan kejadian ini di Polsek Baturiti.

"Dan setelah kami lakukan olah TKP, ternyata terlihat dari cctv salah satu pelaku menggunakan pakaian outsourcing security. Berbekal identitas tersebut kami langsung lanjutkan penyelidikan," kata Kapolsek.

Tak lama berselang, kata dia, kami mendapatkan alamat pelaku ini dan langsung kami lakukan pengejaran ke daerah Buleleng yang dibantu dengan pihak Polres Buleleng.

"Dan mereka kami amankan di daerah Buleleng, sementara barang bukti kami amankan di wilayah Sukawati, Gianyar," ungkapnya.

Kompol Sudiarta menyatakan, bahwa memang dua pelaku saat ini sedang menjalani proses wajib lapor di Lapas Kerobokan karena sebelumnya tersandung kasus jambret dan penggelapan.

Untuk Gede Jaya Antara dalam kasus penggelapan gaji karyawan ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan sedangkan Gede Wahyu Arianta dalam kasus jambret di Kuta Utara.

"Hubungan pelaku ini memang kenal sebelumnya. Dan mereka ini tersandung kasus berbeda di wilayah yang berbeda juga," ungkapnya.

Modus pelaku, kata Sudiarta, memanfaatkan kunci nyatol.

Karena pelaku yang akan hendak ke Denpasar melihat sebuah sepeda motor di depan sebuah toko di wilayah Baturiti yang kebetulan kuncinya sedang nyantol.

Karena melihat itu, pelaku ini mengaku timbul niat untuk mencuri dan langsung membawa kabur motor korban.

“Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved