Berikut Daftar 23 Tersangka Narkoba yang Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika dalam 3 minggu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Aris Purwanto menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu dan tembakau gorila, dan menghadirkan 23 tersangka dalam gelar perkara hasil operasi selama bulan Februari di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) kawasan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (24/2/2019).
5. Agus keluar pada tahun 2017 kasus Narkotika.
Berdasarkan laporan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, para tersangka merupakan pengguna, pengedar, kurir (narkoba) dan bandar (tembakau gorila).
10 tersangka berasal dari Jawa, 1 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Sumatera dan 11 orang berasal dari Bali.
Selain itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar dari tersangka adalah sabu seberat 406,94 gram, ekstasi sebanyak 232 dan 1/2 butir, tembakau gorila seberat 448,92 gram dan heroin seberat 77,70 gram.
(*)